Sungguminasa (Antara Sulsel) - Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)  kembali mensosialisasikan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani.

"Ada beberapa poin terkait dengan perlindungan petani kita sudah terapkan, salah satunya asuransi," sebut Kepala BPPSDMP  Momon Rusmono di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.

Asuransi untuk petani, sebut dia, yakni Asuransi Usaha Tanaman Padi atau AUTP dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dengan asuransi dengan premi untuk padi Rp180 ribu cukup bayar 20 persen atau Rp36 ribu dengan pertanggungan Rp6 juta.

Sedangkan AUTS untuk sapi, lanjutnya, mestinya Rp200 ribu hanya dibayar Rp40 ribu dan nilai pertanggungannya dapat sekitar Rp10 juta. Selain contoh perlidungan pemberdayaan pemerintah sekarang banyak kegiatan seperti elsinta, pupuk dan benih.

"Kami juga di BPP juga memberikan kesempatan bagi anak petani yang pintar untuk sekolah di sekolah tinggi yang kami miliki dengan biaya gratis," paparnya usai sosialiasi di tempat itu.

Momon menjelaskan, Undang-Undang yang sebelumnya ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya Perlindungan dan Pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap sehingga kurang memberikan jaminan kapasitas hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha.

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian, kata dia, perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang, dan mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan secara berkelanjutan.

"Karena Selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan," ujarnya.

Bentuk kebijakan yang dapat diberikan melindungi kepentingan petani, dalam aturan ini yakni pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Selain itu, penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.

Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.

Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.

Beberapa kegiatan tersebut lanjutnya, diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya antara lain, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.

Selanjutnya, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi dan penguatan kelembagaan petani.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024