Sungguminasa (Antara Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan YL membentuk tim terpadu penertiban penambangan tanpa izin dengan melibatkan semua unsur seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Tim terpadu dibentuk untuk menertibkan semua aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Gowa, makanya kami melibatkan semua pihak," ujar Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu.

Bupati memberikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan karena adanya komitmen bersama dalam menindak semua pelaku penambangan liar.

Bukan cuma itu, ia juga memberikan peringatan keras kepada semua penambang liar termasuk para aparat pemerintahan dan pihak keamanan yang melindungi penambang tersebut.

"Komitmen yang dinyatakan pihak TNI, Polri, Kejaksaan dan pengadilan akan memudahkan kami dalam menindak semua para pelaku penambang ilegal," katanya.

Dalam pertemuan pembentukan tim terpadu itu, pihak kejaksaan bahkan memastikan siap menggunakan semua pasal yang dilanggar untuk memberatkan hukuman pelaku tambang liar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.

"Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun dan belum termasuk dengan dendanya," ujar Susanto.

Tim terpadu ini sendiri diketuai oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Mallagani dan jajaran musayarah pimpinan daerah (Muspida) yang bertindak sebagai pengarah.

Penambangan liar di Kabupaten Gowa memang menjadi salah satu yang selama ini bangak dikeluhkan warga. Pasalnya tidak saja berdampak terhadap kerusakan alam karena tidak melewati proses penilaian kelayakan, amdal, penilaian operasional hingga reklamasi.

Namun juga berdampak terhadap kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Gowa padahal Pemkab Gowa mengalokasikan dana tidak sedikit untuk infrastruktur jalan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024