Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap penengak hukum tidak tebang pilih apalagi menghentikan kasus perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Luwu Utara, meski dua terdakwa telah divonis Majelis Hakim Tipikor.

"Masih ada aktor lain yang tidak terjerat dalam kasus ini, padahal dalam fakta persidangan terdakwa secara berulang-ulang menyebut aktor itu," ungkap Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu.

Pada fakta persidangan, sangat jelas keterangan saksi dari BPKP Sulsel membeberkan ada kerugian negara karena perencanaan yang keliru dilakukan pihak lain di luar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).

Selain itu, fakta persidangan perkara telah membeberkan keterlibatan pihak lain dinilai ikut andil dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar itu dari anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp24 miliar diterima Kabupaten Lutra.

Bahkan saat hakim menanyakan siapa pihak yang dimaksud, saksi BPKP Sulsel menyebut anggaran proyek direncanakan mantan Bupati Luwu Utara Arifin Djunaid dan Wakil Bupati Indah Putri Indriani kala itu. Indah kini menjabat Bupati Lutra saat ini.

Pada fakta persidangan lainnya, lanjut Kadir, terungkap pula bahwa terdapat beberapa keterangan para saksi yang juga menyebut keterlibatan dua aktor mantan pasangan Kepala Daerah Lutra itu.

"Saksi lain yakni Ronni yang jelas membeberkan keterlibatan dua aktor itu, hingga memperlihatkan bukti di hadapan majelis hakim ada dua draf dokumen rencana kegiatan terkait DID yang berbeda. Satu di teken Indah selaku wakil bupati dan satunya Arifin sebagai bupati waktu itu," beber dia.

Pihaknya berharap, penegak hukum cermat dalam menangani perkara, sebab ada orang yang dirugikan, sementara disisi lain ada orang yang diuntungkan pada perkara ini, lantas berlenggang kangkung atas perbuatannya berkeliaran tanpa rasa bersalah.

Sebelumnya, dua orang terdakwa yang telah divonis hakim dalam perkara pidana korupsi penyelewengan dana DID Lutra 2011 masing-masing Agung dan Andi Sarimin telah menjalani hukumannya di Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar, Sulsel.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Agung dijatuhi hukuman penjara 2,1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Andi Sariming di vonis 1,6 tahun penjara.

Agung juga sebelumnya mengakui dari fakta persidangan yang dia beberkan melibatkan pihak lain yakni mantan Bupati Lutra Arifin Djunaid dan Mantan Wakil Bupati Lutra Indah Putri Indriani.

"Amar putusan dijatuhkan hakim kepada saya tertuang kalimat melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama, lantas saya sudah sebutkan bersama Bupati dan Wakilnya, seharusnya jaksa mengejar itu, bersama-sama siapa saja melakukan tindak pidana korupsi," beber dia.

Mengenai adanya ketidakadilan itu, pihaknya telah menindaklanjuti fakta persidangan perkara yang menjerat dirinya bersama Andi Sariming dengan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasukmelapor terpisah ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Tujuannya agar penyidikan perkara ini bisa berlanjut dan tidak menutupi keterlibatan mantan Bupati dan Wakil Bupati Lutra sebagai orang yang turut menikmati. Semuanya sangat jelas, kita harap ada kelanjutan penyidikan mengejar fakta sidang tersebut, karena ada dugaan mengaburkan kasus ini," beber dia.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024