Makassar (Antara Sulsel) - Pengacara terdakwa team leader manajamen konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak meminta kepada semua pihak yang terkait dalam kasus korupsi pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) diseret.

"Dalam kasus ini, penyidik tebang pilih dan tidak cermat karena hanya menyeret beberapa orang saja termasuk kliennya," ujar Hasnawi, pengacara Yauri Razak saat sidang kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Tekni UNM di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.

Ia mengungkap, beberapa pihak yang semuanya menjadi aktor dalam kasus ini dan tidak diseret dalam pusaran kasus yakni mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar; Direktur Utama PT Asta Kencana Arsimetama, Unggul Roseno; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar Nur.

Hasnawi menyatakan sejak awal proyek dengan anggaran Rp34 miliar itu melalui pendanaan APBN sudah salah dan dibuat secara asalan tanpa memperhatikan semua petunjuk teknis serta aturan perundang-undangan.

Bahkan dalam fakta-fakta persidangan terungkap jika proyek berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan PP Nomor 70 tahun 2012 pada pasal 6 huruf C.

"Proyek ini dibuat secara asalan dengan anggaran yang begitu besar dari pemerintah. Sebelum lelang dilakukan, pemenangnya sudah ditentukan dan itu kata mantan PPK saat jadi saksi," katanya.

Fakta persidangan lainnya, Ismail selaku PPK yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Prof Dr Arismunandar itu tanpa memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam Perpres.

Ismail, kata dia, tidak memiliki semua kualifikasi yang dibutuhkan oleh PPK seperti tidak memiliki sertifikasi, sementara salah satu syarat wajib yakni PPK harus punya sertifikasi teknis.

Kesalahan lainnya, PPK juga tidak membuat kerangka acuan kerja (KAK) serta semua dokumen-dokumen lainnya seperti dokumen penawaran yang didalamnya tidak tercantum tenaga ahlinya.

"Klien saya itu tidak pernah dimintai dokumen-dokumen seperti kualifikasi keahliannya dan memang dalam dokumen penawaran itu namanya tidak ada yang ada malah namanya Dirutnya, Pak Unggul Roseno," jelasnya.

Lantas, lanjut dia, kenapa kliennya bisa menjadi tersangka sedangkan dalam perjalanannya proyek ini, tidak pernah sekalipun menandatangani dokumen, sedangkan anggarannya tetap dicairka dan itu dibenarkan oleh PPK lama yakni Ismail.

Sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polda Sulsel itu, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh, Cening Budiana serta Abdur Razak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Umar ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek pembangunan Laboratorium Terpadu di Fakultas Teknik UNM menelan anggaran APBN 2015 Rp34,9 miliar lebih sesuai nilai kontrak pengerjaan. Berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel, pembangunan gedung tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar lebih.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024