Mamuju (Antara Sulbar) - Polres Mamuju menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan anggota Satpol PP dan perusakan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

"Kami telah menangkap tiga orang, salah satunya masih berstatus sebagai mahasiswa, mereka tersangka pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP dan perusakan Kantor DPRD Provinsi Sulbar," kata Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Rifai di Mamuju, Senin.

Penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP dan perusakan ruang rapat DPRD Sulbar itu terjadi pada Jumat pagi (11/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sulbar tersebut, kata Rifai, yakni MY (37), MS (41) serta MA (23).

"Ketiganya ditangkap secara terpisah pada Jumat malam (11/8). Mereka saat ini sudah ditahan dan telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," jelas Rifai.

Polisi, lanjut Rifai, masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain pada pengeroyokan dan pengrusakan ruang rapat Kantor DPRD Sulbar tersebut.

Awalnya, polisi sempat menangkap lima orang namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang sempat kami amankan, tidak memenuhi unsur sehingga hanya dikenakan wajib lapor. Tetapi, kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk dugaan aktor intelektual kasus pengeroyokan dan pengrusakan itu. Tapi sejauh ini, masih tiga orang tersebut yang memenuhi unsur," jelas Rifai.

Kapolres menjelaskan kasus penggeroyokan dan perusakan fasilitas Kantor DPRD Sulbar itu berawal dari unjuk rasa yang dilakukan elemen mahasiswa dan beberapa unsur lainnya, pada Jumat (11/8) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pada aksi tersebut, lanjut Rifai, pengunjuk rasa langsung menuju ruang rapat untuk mencari anggota DPRD Sulbar.

"Namun saat itu, tidak ada anggota DPRD yang berada di kantor tersebut kemudian sebagian pengunjuk rasa duduk di kursi DPRD dan menggunakan fasilitas yang ada di dalam ruangan rapat. Tidak lama, petugas pengamanan Kantor DPRD Sulbar datang sehingga terjadi cekcok hingga terjadi pemukulan dan perusakan fasilitas kantor wakil rakyat," ujarnya.

"Kami juga masih mempelajari rekaman video yang tersebar melalui media sosial itu untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya yang melakukan pemukulan dan perusakan ruang rapat Kantor DPRD Sulbar tersebut. kedua petugas pengamanan Kantor DPRD Sulbar yang juga anggota Satpol PP itu mengalami luka memas dan lebam di wajah, namun kami masih menunggu hasil visum mereka. Kasus ini juga sudah dilaporkan secara resmi oleh kedua korban," jelas Rifai.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024