Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tersangka baru dalam kasus pungutan liar penyewaan dan penjualan kios Pasar Pabaeng-baeng yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Pasar Pabaeng-baeng Andi Rahim Bustam (ARB).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan oleh terpidana terdahulu Laisa A Mangong itu, ternyata peran dari ARB ini sangat besar dan cukup bukti untuk penetapannya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, tersangka untuk sementara ini terbukti bersalah dan terlibat dengan posisinya saat itu sebagai dirut menganjurkan tindakan yang dilakukan oleh terpidana.

"Tersangka itu kami sangkakan dengan pasal 55 karena dengan kewenangannya menganjurkan tindakan terpidana Laisa Mangong melakukan tindakan pidana," katanya.

Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Dicky menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Sebelumnya, diusutnya kasus ini lantaran ditemukan fakta adanya dugaan penjualan dan sewa kios di atas lahan parkir Pasar Pa`baeng-baeng yang merupakan lahan fasilitas umum (fasum).

Harganya pun disebutnya cukup bervariatif. Untuk kios bagian belakang di jual seharga Rp25 juta, sedangkan kios bagian depan dijualnya dengan harga sebesar Rp40 juta.

Diketahui, jika lahan parkir yang merupakan fasum milik Pemerintah Kota Makassar tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan kepada sejumlah pedagang yang semestinya hanya bisa disewakan.

Dari pengakuan terpidana juga, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan kios itu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setorannya, terpidana tidak mampu membuktikannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024