Makassar (Antara Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Pemusnahan barang bukti ini bagian dari prosedur untuk melanjutkan perkara di tingkat pengadilan. Kedua tersangkanya juga dihadirkan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian di Kantor Dit Narkoba Polda Sulsel, Selasa.

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 966,1471 gram atau menghampiri satu kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender menggunakan alat, selanjutnya dibuang di selokan untuk menghancurkan barang haram tersebut.

Pemusnahan narkoba tersebut tidak hanya di Polda Sulsel, juga dilakukan serentak di beberapa polda di provinsi masing-masing menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Indonesia.

Sementara Kepala Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo mengatakan pihaknya telah memproses kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Status keduanya pengedar dan pemakai dan sedang dalam proses hukum. Tentu kami tetap melakukan pendalaman atas kepemilikan narkoba ini," ujar Aidin.

Mengenai dengan jalur masuknya narkoba tersebut ke Indonesia, kata dia, diduga kuat melalui jalur laut dari Tawao, Malaysia. Sedangkan dari pendalaman kasus diketahui gembongnya perempuan, berinisial ST.

Sebelumnya, Dit Polair Polda Sulsel melakukan penangkapan tersangka Salama bin Sahamid yang saat itu dicurigai membawa narkoba di dermaga penyeberangan ke Pulau Kayangan pada (21/7), setelah digeledah ditemukan barang bukti seberat 12,7 gram lebih dalam paket sachet terbungkus dengan plastik bening.

Tersangka kemudian dibawa untuk diinterogasi, lalu `bernyanyi` menyebut masih ada barang yang disimpan di rumahnya Kalibone, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulsel seberat 966,1471 gram.

Dari hasil pemeriksaan tersangka beserta barang buktinya kemudian mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Silahuddin bin Bacong, yang belakangan melarikan diri ke Sulawesi Barat.

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Mamuju, Sulbar untuk mengejar tersangkan, dan pada Kamis (22/7) pelaku berhasil dilacak dan tertangkap di Hotel Devina, Majene, Sulbar.

Hasil interogasi terhadap keduanya, diketahui narkoba tersebut di peroleh dari Tawao, Malaysia atas kepemilikan perempuan berinisial ST.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga hukuman penjara.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024