Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 3.936 orang Nara Pidana (Napi) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakat dan Rumah Tahanan di wilayah Sulawesi Selatan diusulkan mendapat remisi saat hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.

"Ini baru usulan dan tetap disaring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan akan di umumkan pada 17 Agustus nanti," ungkap Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Wilayah Sulsel, Budi Hartoyo di Makassar, Selasa.

Mengenai jumlah warga binaan yang langsung mendapatkan remisi bebas, kata dia, ada puluhan orang, namun pastinya masing menunggu keputusan akhir dari pusat.

"Ada 86 orang akan langsung bebas sesuai usulan, tetapi kepastian itu tetap dari pusat yang menentukan, kami hanya mengusulkan," sebut dia.

Hartoyo menjelaskan, indikator warga binaan yang mendapatkan remisi ada beberapa penilaian, seperti kedisipilan, kepatuhan, rajin dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan baik di Lapas maupun Rutan yang tersebar di 24 kabupaten kota se Sulsel.

Saat ditanyakan apakah warga binaan yang tersangkut kasus korupsi juga diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, dia membenarkan dan kini menunggu keputusan persetujuan.

Jumlah warga binaan yang berada di 24 Lapas dan Rutan se Sulsel sebanyak 5.581 orang, di Makassar terbanyak 2.539 orang.

Pihaknya tidak memungkiri bahwa jumlah warga binaan terus bertambah di setiap rutan, dan rata-rata terjerat kasus narkotika, sehingga sejumlah Lapas maupun Rutan mulai melebihi kapasitas dan tidak berimbang dengan jumlah sipir.

"Bila berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat, tentu tidak semua Napi kasus Tipikor maupun Narkotika diusulkan, itu pun masih dilaporkan ke Dirjen PAS, sedangkan kasus selebihnya juga diusulkan di Kanwil Sulsel," jelas Hartoyo.

Pihaknya menambahkan, untuk jumlah pasti warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan, nama- nama yang bersangkutan akan dikeluarkan pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2017, dan dibacakan di Lapas Klas I Makassar usai upacara.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024