Makassar (Antara Sulbar) - Sebanyak 3.939 Warga Binaan atau Narapidana (Napi) yang mendapat remisi kemerdekan di sembilan Lembaga Pemasyarakatan, 15 Rumah Tahanan dan satu Lembaga Pemasyarakatan Militer, puluhan diantaranya langsung dinyatakan bebas.

"Narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung bebas atau RU II sebanyak 86 orang, "sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda di Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017 berdasarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, seusia dengan surat Menhumham nomor 123-325-PK.01.01.02 tahun 2017 mendapat remisi 3.936 dari total 25 Lapas dan Rutan se Sulsel.

Narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan, ujarnya merinci, 59 orang, Narapidana mendapat remisi lima bulan, 222 orang, narapidana mendapat remisi empat bulan 338 orang.

Selanjutnya, narapidana mendapat remisi tiga bulan 846 orang, narapidana mendapat remisi dua bulan, 1.149 orang, narapidana mendapat remisi satu bulan 1.201 orang.

Kemudian tambahan sebanyak 105 orang narapidana narkotika dan 16 narapidna kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan total mendapat remisi umum 3.936 orang.

Sementara jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas dan Rutan se-Suksel sampai pada 17 agustus 2017 yakni, narapidana pria sebanyak 5.336 orang, narapidana wanita sebanyak 348 orang.

Selanjutnya, tahanan pria sebanyak 3.065 orang serta tahanan wanita 240 orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 8.989 orang.

Sementara Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpon mengatakan pemberian remisi ini adalah bagian dari konvensi kenegaranaan yang di legitimasi aturan perundang-undangan.

"Hari ulang tahun ini didalamnya ada pengampunan negara kepada warga negaranya dengan kondisi yang ada serta sebagai bentuk pengampunan kepada warga binaan," kata Syahrul dalam sambutannya di Lapas Klas I Gunungsari, Makassar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024