Sungguminasa (Antara Sulsel) - DPRD Kabupaten Gowa menngesahkan dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Persetujuan ranperda itu juga disampaikan anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara sekretaris gabungan komisi, Hasna Restu di Gowa, Senin.

"Catatan kepada Pemkab Gowa agar dalam perencanaan tahun-tahun mendatang dapat lebih dimatangkan sehingga APBD dapat terealisasi secara optimal dan maksimal agar tidak terjadi lagi SILPA yang sangat tinggi," katanya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa yang lalu.

"Pemkab dalam hal ini telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah agar dalam pengelolaan anggaran APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Adnan mengatakan, APBD 2016 termasuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp1.836.786.293.312 dan yang terealisasi sebesar, Rp1.606.484.736.622 sehingga terjadi SILPA sebesar Rp128.067.328.659.

"Tidak tercapainya target pendapatan ini disebabkan karena tidak terealisasinya penerimaan dari dana perimbangan khususnya dana alokasi khusus (DAK) di mana penyaluran dari pemerintah pusat tidak terealisasi 100 persen," katanya.

Usai memberikan persetujuan dua ranperda, rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa dilanjutkan dengan pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa.

Muh Fitriyadi selaku Sekretaris Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Gowa tertanggal 20 Juli 2017 saat dibentuk pansus untuk hak keuangan dewan, maka besar harapan para pimpinan dan anggota dewan agar ke depan para wakil rakyat ini dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokoknya.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemkab Gowa tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD Gowa.

Hal itu ditegaskan bupati saat menyampaikan jawabannya di hadapan para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna ke-14 tentang pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Gowa menjadi Perda.

Ranperda yang kemudian jadi perda ini merupakan hasil kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif.

"Semoga perda ini tidak mengalami perubahan, meskipun masih ada utang dari pusat sebesar Rp65 miliar dan belum dibayarkan dan kembali Gowa mengalami pengurangan DAK (dana alokasi khusus) tapi Pemkab tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif itu kepada dewan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024