Mamuju (Antara Sulsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan maklumat larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Kepala Satuan Polair Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanudin, Selasa, menyatakan sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat khususnya nelayan di daerah itu menghindari penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan karena dapat merusak biota laut yang menjadi sumber pencaharian mereka.

"Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus menempelkan pengumuman tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," ujar Burhanudin.

Sosialisasi dan pemasangan maklumat atau pengumuman larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak itu, kata Burhanudin, dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya pelabuhan TPI, Pelabuhan feri Simboro serta Pelabuhan Mamuju.

"Kami memasang pengumuman tersebut pada tempat umum khususnya pelabuhan agar dapat dibaca dan mudah diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Maklumat tersebut sebagai informasi agar dipahami sehingga masyarakat khususnya nelayan menghindari penggunaaan bahan peledak maupun alat tangkap berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem laut," terang Burhanudin.

Sebelumnya, Direktur Polair Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi menyatakan, secara rutin mendatangi kawasan pesisir untuk menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

"Secara rutin, kami mengimbau masyarakat khususnya yang berada di kawasan pesisir agar menjaga ekosistem laut dengan tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak terumbu karang maupun biota laut lainnya, termasuk tetap menjaga kawasan hutan bakau," tutur Toni Ariadi.

Selain memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian alam di kawasan pesisir, Ditpolair Polda Sulbar juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan kemaritiman termasuk narkoba dan paham teroris.

Termasuk terus memantau aktivitas penjualan ikan di kawasan TPI Pelabuhan Mamuju untuk mengantisipasi penjualan ikan menggunakan bahan berbahaya seperti formalin.

"Kami juga terus memantau hasil produksi perikanan khususnya yang dijual di TPI untuk menghindari adanya ikan yang dijual menggunakan bahan pengawet berbahaya," tutur Toni Ariadi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024