Makassar (Antara Sulsel) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyebutkan kerugian negara dari hasil perusakan terumbu karang hidup atau koral di Sulawesi Selatan melebihi angka Rp12 miliar.

"Hanya untuk kasus ini, setelah kita hitung-hitung, negara telah dirugikan atas aksi dari para pelaku dan itu nilainya lebih dari Rp12 miliar," kata Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, rusaknya terumbu karang di Indonesia itu sekitar 35 persen dari luas lautan yang memiliki koral dan Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki lautan terbesar.

Dia sangat menyayangkan sikap apatis dari para warga khususnya pengusaha dan nelayan yang mengambil dan memperjualibelikannya koral tersebut dengan cara-cara ilegal.

Rina mengaku, jika sosialisasi dan tindakan tegas sudah dilakukan serta membuat regulasi untuk melindungi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bangsa ini.

"Kita sudah buat aturan dan sudah ditindak juga para pelakunya, tapi tetap saja karena kesadaran kurang dari warga yang mau mendapatkan untung besar," katanya.

Meskipun dirinya tidak merinci luas dari kawasan terumbu karang yang dirusak, namun dirinya mengaku jika perusakan ini sangat besar dengan melihat hasil tangkapan tersebut.

Adapun jenis koral yang berhasil diamankan itu antara lain; koral anemon, koral babut, siwalan, poka, lobo, koral otak, koral cendeol, anemon piring akantas, cinarina dan karang kolang kaling.

Berdasarkan jumlah yang diamankan, ada sebanyak 20 koli atau boks besar dengan 62 jenis koral berhasil digagalkan sedangkan sisanya telah berhasil dibawa keluar negeri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024