Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Bappeda Sulawesi Selatan Tautoto TR mengatakan, dana bagi hasil pajak rokok harus dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Dana bagi hasil rokok harus dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Kepala Bappeda Sulsel Tautoto TR di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, dana bagi hasil (DBH) rokok juga dapat digunakan untuk penegakan hukum terkait dengan produk hukum tentang cukai rokok/pajak rokok dan larangan merokok di kawasan tertentu.

Secara lengkap, menurut dia, aturan penggunaan DBH rokok diatur dalam Perda Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok.

"Yang paling penting kegiatan yang dibiayai dari pajak rokok harus menyebutkan sumber pajak rokok agar diketahui oleh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, rombongan Pemkab Bulukumba melakukan kunjungan ke kantor Bapenda Sulsel, Selasa. Adapun tujuannya untuk mengetahui dan mengonsultasikan penggunaan pajak rokok.

Pemimpin rombongan yang juga Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Bulukumba, Agus Ishak mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mengkonsultasikan program dan kegiatan terkait pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) pajak rokok untuk pembangunan tahun anggaran 2018.

Menurut dia, hingga Juli 2017, DBH rokok yang diterima Pemkab Bulukumba mencapai Rp12 miliar lebih. Sementara total DBH yang diterima Pemkab Bulukumba hingga bulan lalu mencapai Rp25,5 miliar.

"Kami tidak ingin program yang kami jalankan pada tahun 2018 bertentangan dengan aturan penggunaan pajak rokok. Oleh karena itu kami melakukan kunjungan ini supaya peruntukan dana bagi hasil rokok tersebut tepat," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024