Makassar (Antara Sulsel) - Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Selatan (Kadin Sulsel) Zulkarnaen Arief mengatakan pihaknya mendukung penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kami sangat mengapresiasi undang-undang ini karena sangat dibutuhkan bagi pengusaha yang tidak ingin melanggar hukum," kata Zulkarnaen di sela-sela seminar publik yang digelar di Hotel Best Westrn, Makassar, Selasa.

Dia mengatakan peraturan tersebut menjawab kegelisahan pengusaha. Karena itu, ia mengimbau agar pengusaha dapat bekerja dengan baik untuk meningkatkan kinerjanya.

Selaku Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnaen mengapresiasi upaya pihak KPK dan Mahkamah Agung dalam menyosialisasikan peraturan itu.

"Makanya Kadin sangat apresiasi dan ingin scara detail bekerja sama dengan pihak KPK untuk mengawal undang-undang itu sehingga bisa diterapkan secara nasional, juga khususnya di Sulsel dapat diaplikasikan di tingkat bawah pengusaha," ujarnya.

Kalaupun masih ada sejumlah pengusaha yang terkesan menolak peraturan tersebut, lanjut dia, itu karena belum membaca secara detail dan memahami isinya.

Menurut dia, suatu hal yang wajar jika ada hal baru tidak langsung diterima karena masyarakat Sulsel dikenal kritis. Namun, jika sudah memahami maksud dan tujuan diterbitkannya Perma itu maka tentu akan mendukung perarutan tersebut.

"Protes dan kritikan itu adalah ciri demokrasi yang harus diterima. Dalam rumah tangga saja, kadang-kadang kalau anak disuruh shalat juga diprotes sama anak," katanya memberikan perbandingan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024