Sungguminasa (Antara Sulsel) - Tim Terpadu Penanggulangan Tambang Liar yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Gowa mengamankan satu unit alat berat berupa ekskavator di Dusun Suditanga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Jumat, mengatakan, tim terpadu yang melibatkan semua unsur yakni kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan negeri itu sepakat untuk memproses pelaku penambangan liar.

"Kita tahu bersama bahwa Kabupaten Gowa ini adalah salah satu penghasil material terbesar untuk bangunan, makanya banyak yang mencoba mengeksploitasi kekayaan alamnya," ujarnya.

Alat berat yang diamankan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian untuk selanjutnya diberikan garis polisi (police line) kemudian pelakunya diproses dengan undang-undang.

Penangkapan tambang liar itu dilakukan setelah tim terpadu yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gowa itu turun langsung ke lokasi penambangan.

Selanjutnya, alat berat yang diamankan itu kemudian diangkut menuju kantor Dinas Perhubungan setelah melaporkannya ke pihak kepolisian untuk segera dititipkan dan diberikan garis polisi.

"Dalam beberapa hari terakhir kami memang sengaja mendiamkan sambil melakukan pengintaian. Mereka umumnya ini melakukannya pada malam hari," katanya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Liar (Peti) dengan menunjuk Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni Kr Kio sebagai ketua.

Dalam tim terpadu ini, Bupati juga melibatkan semua aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambang ilegal tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.

"Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun dan belum termasuk dendanya," ujar Susanto

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024