Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Daeng Nai (35) warga Lingkungan Manongkoki, Takalar, harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Padjonga Daeng Ngalle (PDN) Takalar setelah mendapat tebasan parang di tubuhnya.

Informasi yang dihimpun di Takalar, Senin, korban berusaha melerai perkelahian antara dua pemuda yang sedang berada di suatu pesta pernikahan di lingkungan Manongkoki, tidak jauh dari rumah korban.

Salah seorang warga, Sabir (18) terlibat cekcok dengan warga lain yang berbuah perkelahian. Melihat hal tersebut, korban kemudian berusaha melerai dan menganjurkan kedua belah pihak untuk pulang.

Sabir yang tidak menerima perlakuan korban akhirnya pulang ke rumahnya dan meminta bantuan kepada orang tuanya, Daeng Ngoyo, yang saat itu sedang mabuk.

Daeng Ngoyo bersama rekannya, Muntu yang sudah dikuasai miras dan emosi itu mendatangi korban, dengan membawa senjata tajam berupa parang.

Akibatnya, pelaku yang berpapasan dengan korban langsung mengayunkan parangnya ke tubuh korban sehingga beberapa bagian tubuh korban mengalami luka sobek.

Untuk menghindari bacokan lebih banyak lagi, korban dengan kondisi terluka melarikan diri ke rumah warga, Aminah Daeng Ranne. Pelaku bersama rekannya itu pun meninggalkan korban di rumah warga tersebut.

Dari situlah, pemilik rumah berinisiatif menghubungi keluarga korban agar dilarikan ke RSU PDN untuk mendapatkan perawatan medis.

Anggota Polres Takalar yang menerima informasi dari warga menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya pelaku Daeng Ngoyo diamankan beserta parang yang digunakan.

Kapolres Takalar, AKBP Andi Asdi, saat dikonfirmasi mengenai ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku mengaku, belum mampu mengambil kesimpulan. Karena menurutnya, pihaknya masih sementara melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Saya belum mampu menarik kesimpulan mengenai hukuman terhadap pelaku. Sebab, kami masih mencari tau sejauh mana keterlibatan kedua belah pihak dalam kasus ini," katanya.

(T.PK-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024