Makassar (Antara Sulsel) - Bupati Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Burhanuddin Baharuddin akhirnya hadir untuk bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi negara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Untuk izin prinsip dipersiapkan semua oleh kantor Sintap (Pelayanan Izin Satu Atap). Saya ingat ada beberapa dinas merekomendasikan izin prinsip itu dikeluarkan," ujar Burhanuddin saat mengikuti sidang di pengadilan setempat, Selasa.

Dirinya menyebutkan kepala dinas Sintap Abdul Djalal telah mempersiapkan dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi sesuai aturan dan perundang-undangan setelah permohonan ada detail luas lahan.

Dinas yang mengeluarkan rekomendasi itu, sebut dia, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bappeda, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata.

Meski demikian, katanya, dirinya berdalih dikeluarkannya izin prinsip tanpa diketahui lahan tersebut merupakan daerah Transmigrasi.

"Saya keluarkan izin prinsip, tercantum luasannya dan ditentukan lokasinya. Saya tidak tahu kalau dilakukan penelitiannya sebelumnya. Daerah transmigrasi saya pernah dengar, tapi saya tidak pernah melihat surat daerah trasmigrasi itu dimana lokasinya," papar dia.

Izin prinsip yang dikeluarkan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon untuk digunakan sebagai kawasan Industri di Desa Laikang dan Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Hal itu bermula, kata dia, menceritakan dari cita-cita akan membuat satu kawasan industri di Kecamatan Mangarabombang dan pertama digagas saat Pertemuan Saudaragar Bugis Makassar (PSBM) pada 2016 di Takalar.

Saat itu difasilitasi Ketua Umum PSBM Sattar Taba bahwa sudah ada calon investor untuk membangun kawasan ekonomi khusus dengan bekerja sama dengan beberapa institusi

"Awalnya banyak sekali bermohon melakukan investasi, saya pun sama sekali tidak tahu PT Karya Insan Cirebon. Pertama memperkenalkan adalah Sattar Taba. Lalu kami dipertemukan perusahaan ini. Sattar mengundang saya dengan pimpinan Insan Cirebon, di Karawaci," ucap dia saat ditanya hakim.

Dirinya pun diminta menjelaskan rencana kawasan industri, apa apa saja yang ada di dalam. Kawasan industri tersebut adalah keinginan Kementerian perindustrian bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Alhasil, perusahaan bersedia melakukan investasi.

"Pertama diminta ada lahan untuk melakukan investasi tetapi tidak menentukan luas lahannya. Selanjutnya ada permohonan penyediaan lahan kepada bupati dan itu dua kali diajukan secara tertulis pada agustus 2014 lalu," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim, Bur mengungkapkan telah beberapa kali melakukan ekspose kepada publik dalam bentuk pertemuan untuk bahan pertimbangan dikeluarkannya izin prinsip.

Ekspos pertama kali di Laikang dan kedua pada PSBM saat itu dihadiri langsung Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di hotel Clarion, hingga selesai tidak ada sama sekali komplain dalam ekspose tersebut.

Kendati telah mendapat rekomendasi dari sejumlah SKPD, Burhanuddin menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak pernah hadir dalam ekspose mengenai lokasi di Laikang. Sedangkan program transmigrasi di daerah Takalar, sebutnya dinaungi Dinas Sosial.

"Saya tidak tahu persis apakah yang dibebaskan itu adalah lahan transmigrasi. Perencanaan kawasan industri kan berdasarkan ide Pemerintahan pusat. Secara teknis ditanyakan ke camat serta Sekda Takalar diinformasikan bahwa tidak ada lahan transmigrasi di sana seluas 2.000 hektare," ungkapnya.

Mengenai perencanaan teknisnya, ucap Burhanuddin, lebih dulu terbit sebelum dirinya menjadi Bupati, sehingga dia tidak tahu persis lahan transmigrasi tersebut.

Mengenai Laikang masuk daerah Transmigrasi, katanya, penetapannya berdasarkan SK Gubernur, namun surat itu tidak pernah diketahuinya, nanti dipanggil baru saya lihat surat seperti itu. Memang kala iu tidak ada Perda yang mengatur," ulas dia.

Tentang penjualan lahan tersebut, dirinya tidak menampik bahwa sudah ada pembayaran lahan, meskipun belum ada izin lokasi. Terkait tudingan dirinya menjual lahan negara di laikang, Burhan membantah tidak menjual lahan negara melainkan sebagai tanah disanam milik orang tua dan keluarganya.

Dalam kasus ini, tiga orang telah dijadikan terdakwa, seperti Kepala Desa Laikang, Sila Laida, Sekertaris Desa, Risno Siswanto, serta Camat Mangarabombang M Noor Uthary, hingga menyeret Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan Kejati Sulsel sebagai tersangka.

Sebelumnya, perusahaan PT Karya Insan Cirebon mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Takalar untuk pembangunan kawasan industri berat, belakangan pemerintah setempat mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Setelah izin dikeluarkan, Camat Manggarabombang, Kepala Desa Laikang beserta Sekdesnya ramai-ramai menjual lahan negara dengan menerbitkan Sporadik, Hak Guna Bangunan (HGB) dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah-olah milik masyarakat.

Lahan ini dijual pada 2015 kepada penguasa asal Tiongkok dengan nama PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya sebesar Rp16 miliar. Padahal, sejak 1999, lahan ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi selual kurang lebih 2.000 hektare.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024