Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) setempat menandatangani "Memorandum of Understanding" (MoU) terkait sertifikasi aset tanah milik pemerintah.

"Ini adalah upaya percepatan sertifikasi semua aset tanah milik Pemprov Sulsel," kata Kepala Kanwil BPN Sulsel H.M Hikmad yang ditemui usai penandatanganan MoU tersebut di Makassar, Jumat.

Nantinya, kata dia, pihak pemprov harus menginventarisasi aset tanah milik pemerintah, kemudian mengajukan ke BPN. BPN, lanjutnya, kemudian akan melakukan pengukuran, pemetaan, dan sertifikasi aset tersebut.

"Syaratnya, harus ada tanda bukti kepemilikan," imbuhnya.

Dengan sertifikasi ini, lanjutnya, diharapkan Pemprov Sulsel akan lebih tertib administrasi, tertib kepemilikan, dan tertib aset.

"Sepanjang tidak ada halangan, tidak ada sengketa, akan kami sertifikasi," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa aset pemerintah merupakan milik bangsa dan negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

"Sebagai pejabat, kami wajib melakukan verifikasi legal standingnya, agar dibelakang kami, tidak ada lagi yang mencuri aset pemerintah," jelasnya.

Gubernur meminta jajarannya untuk bekerja cepat dalam melakukan sertifikasi tersebut.

"Harus kerja cepat, targetnya 50 persen pada Desember 2017," pungkas Syahrul.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024