Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan membuka gerai perizinan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Sulkaf S Latief di Makassar, Sabtu mengatakan rencana pembukaan gerai telah dijanjikan Dirjen Perikanan setelah berkunjung ke Sinjai beberapa waktu lalu.

"Pada September ini, dirjen menjanjikan akan datang membuka gerai di Sinjai. Ini sebagai jawaban dari banyaknya permintaan dari para nelayan yang memiliki kapan 30 Gross Ton (GT) keatas agar bisa mengurus izin sesuai aturan," katanya.

Pembukan gerai sendiri bukan hal yang baru dilakukan. Sebab sebelumnya, dirjen perikanan juga telah melakukan hal itu di Pelabuhan Untia Makassar. Sejumlah nelayan dari berbagai daerah dengan kapasitas kapal 30 GT keatas juga memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Seperti halnya kemarin di buka gerainya di Untia. Di gerai itu bisa diukur kapasitas kapalnya dan dalam satu minggu selesai. Jadi pusat yang memang langsung turun tangan,"jelasnya.

Ia menjelaskan, di Sulsel memang masih banyak nelayan yang menurunkan ukuran kapalnya agar lebih mudah mengurus perizinan atau tidak perlu mengurus ke pusat.

"Ada aturan memang untuk kapal berukuran 30 GT keatas itu, maka izinya harus diurus di pusat. Sementara dibawah 30 GT cukup dilakukan disini (Makassar)," katanya.

Ia menjelaskan, meski nelayan memiliki izin namun jika akhirnya ditemukan pihak berwajib maka akan tetap ditangkap sesuai intsruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Untuk kapal diatas 30 GT, kata dia, memang izinnya dilakukan di pusat. Sedangkan untuk 30 GT kebawah bisa mengurus di Makassar. Adapun untuk ukuran 5 GT bahkan tidak perlu izin namun cukup mendaftar saja.

Mengenai kondisi itu, dirinya mengakui memang masih menjadi persoalan tersendiri di Sulsel. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan agar nelayan bisa mengurus izin sesuai dengan yang sebenarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024