Makassar (Antara Sulsel) - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia menggelar Seminar Nasional dan Kongres Hukum Lingkungan III di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita memiliki konstitusi hijau, memiliki hutan luas yang harus dilindungi, sungai-sungai yang panjang yang tidak terurus, yang semuanya harus terus diperhatikan, dilestarikan dan dilindungi secara hukum," kata Ketua Panitia Zulkifli Asapan, Senin.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup, terutama dalam perlindungan sumber daya alam.

Selain itu nantinya akan memerhatikan kearifan lokal, bukan hanya semata-mata hukum, ekonomi, seperti munculnya asuransi lingkungan dan sebagainya.

Bahkan permasalahan lain, tambah dia, terkait permasalahn ekonomi, yang menyangkut green ekonomi, penataan lingkungan dan kesehatan lingkungan.

Kegiatan ini berlangsung 18-19 September 2017 bertema Perlindungan Sumber Daya Alam` menampilkan pembicara utama, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivin Ratnawati.

Selain dari perwakilan kementerian, hadir pula Ketua Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, Prof Ida Nurlinda dan dibuka secara resmi Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Farida Patittingi.

Sementara narasumber pada seminar nasional tersebut yakni Dosen Universitas Indonesia (UI), Andri G Wibisana, sekaligus perwakilan dari Pembina Hukum Lingkungan Indonesia dan Prof Dadang A Suriamiharja, selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unhas.

Tidak hanya seminar, di hari kedua, digelar `Call Paper` secara paralel bersama 78 orang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di seluruh indonesia.

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk menghadang kerusakan lingkungan dan problem yang mengancam masa depan umat manusia.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024