Makassar (Antara Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memerintahkan bupati dan wali kota untuk bersikap tegas menutup apotek yang menjual obat-obat terlarang seperti PCC.

"Saya meminta bupati/wali kota untuk menindak secara tegas oknum atau penyalur-penyalur obat yang coba bermain-main dan keluar dari aturan. Jangan ragu menutup apotek yang berani menjual obat-obatan terlarang itu," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Senin.

Gubernur Sulsel dua periode itu juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku untuk menghentikan prilaku yang memerikan ancaman nyata bagi para generasi muda terkhusus di daerah tersebut.

Ia menjelaskan, dirinya juga sudah meminta bupati/wali kota, camat, lurah hingga kepala desa untuk ikut memperkuat Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah ini sehingga kinerjanya bisa berjalan maksimal dan peredaran atau penjualan obat terlarang bisa dihentikan.

Dirinya meminta seluruh pihak memberikan respon dan memberikan peran khususnya dalam mendeteksi peredaran-peredaran obat-obat keras bukan hanya narkoba di wilayah masing-masing

Komitmen ini juga sebagai respon atas terkuaknya puluhan ribu obat terlarang bernama paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Makassar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar beberapa waktu lalu.

"Jadi semua pihak harus bersatu untuk memperkuat BNN dalam menghentikan masalah ini. Kepada seluruh Bupati dan wali kota, camat bahkan sampai pada lurah dan kepala desa untuk tidak tinggal diam," tegasnya.

Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (BB POM) Makassar sebelumnya telah mengamankan 29.000 butir pil PCC yang merupakan obat ilegal.

Kepala BB POM H Muhammad Guntur, mengatakan pil PCC yang mengandung paracetamol, kafein dan zat berbahaya lainnya ini telah menjadi pemicu belasan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti kasus di Kendari tersebut yang diduga obat yang dikonsumsi korban dari Makassar, maka pihak BB POM bersama kepolisian setempat melakukan razia pada Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang berlokasi di Kecamatan Tallo, Makassar.

Dari hasil razia tersebut, lanjut Guntur, ditemukan 29.000 butir pil PCC ilegal yang siap dikirim ke sejumlah daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI) di antaranya Papua, Sulawesi Barat ,dan Sulawesi Tenggara.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024