Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan teguran keras bagi para pengusaha perhotelan, rumah makan dan rumah kontrakan atau indekos karena melanggar aturan tidak membayar pajak dengan menempelkan stiker berukuran besar.

"Semua wajib pajak sudah kita sampaikan agar tetap menjalankan kewajibannya. Bagi mereka yang tidak taat ada sanksi dan sanksinya bertingkat," ujar Kepala Sub Bidang Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah Harryman di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, penempelan stiker dan spanduk ukuran besar ke sejumlah tempat usaha para itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.

Bukan cuma itu, Harryman menyebutkan, jika teguran keras dengan memasang sepanduk bertuliskan penunggak pajak ke beberapa hotel, wisma, dan indekos di Makassar yang tidak membayar pajak tujuannya adalah untuk memberikan sanksi sosial.

"Ini adalah sanksi moril atau sanksi sosial yang diberikan sebab pihak manajemen hotel tidak memberikan respon positif teguran persuasif yang telah kita layangkan," jelasnya.

Dia menyebutkan, semua tempat usaha yang diberikan stiker dan spanduk itu umumnya menunggak pajak lebih dari dua dan tiga bulan sehingga perlu diberikan pembelajaran.

"Hotel yang bersangkutan pajaknya menunggak 2-3 bulan, beberapa waktu lalu kami telah memberikan langkah persuasif dan surat teguran namun tidak diindahkan. Oleh karenanya kami memberi sanksi moril berupa pemasangan spanduk itu," lkatanya.

Beberapa tempat usaha yang diberikan spanduk dan stiker itu diantaranya, Hotel Green Jalan Hertasning, Makassar Marine Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Hotel Wisata UIT, Kos Zambrud Jalan Adhyaksa, Kos 471 Kecamatan Tamalanrea, dan beberapa indekos lainnya.

Pemasangan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2010, tentang pajak daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif (punishment) pada objek pajak daerah.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024