Makassar (Antara Sulsel) - Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja.

"Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), E Ilyas Lubis, Senin malam.

Dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Hotel Four Points, Makassar, kata Ilyas, dengan mempererat kerjasama ini, diharapkan hasil yang dicapai akan optimal di Sulawesi, Maluku dan Papua kedepannya

Dia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI juga dilaksanakan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora mengemukakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi.

Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan, sehingga diperlukan langkah-langkah efektif dalam penegakkannya.

"Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada," papar Sudirman.

Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuswahyudi menambahkan, kerja sama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal.

"Artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud. Kerja sama ini bagian dari penegakan aturan yang berlaku," tambahnya.

Pelaksana Sekertaris Jaksa Muda Perdata dan usaha Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Tarmizi, pada kesempatan itu menyebutkan kerja sama ini membuahkan hasil yang signifikan

Sepanjang 2016-Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi iuran Rp 28,25 miliar.

Dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 2.162 orang, telah di selesaikan sebanyak 765 SKK dengan realisasi iuran Rp 16,80 miliar dan 1.025 Tenaga Kerja.

Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus, telah di serahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang.

Serta telah di selesaikan sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp 94,10 juta dan 114 Tenaga Kerja. Adapun SKK diatas terdiri antara lain perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.

"Pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga secara hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial bisa terpenuhi," tambahnya. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024