Biak  (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua belum menyiapkan bantuan hukum untuk membantu penanganan kasus Bupati Thomas Ondy yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana keuangan Pemkab Mamberamo Raya karena masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Selama menjalani pemeriksaan terhadap kasus hukum dihadapi Bupati Thomas Ondy telah didampingi kuasa hukum pribadinya Mardjono Pangaribuan," kata Sekda Markus O.Mansnembra menjawab Antara di Biak, Selasa.

Ia mengakui, untuk mendampingi Bupati Biak Thomas Ondy dalam menghadapi proses hukum pihak Pemkab Biak Numfor tetap memberikan dukungan penuh karena masih menjadi pemimpin daerah yang sah secara konstitusional.

Dia berharap, selama menjalani pemeriksaan di Polda Papua sosok Bupati Thomas Ondy selalu tegar dalam menerima tuntutan kasus hukum yang menjerat bersangkutan.

Sekda Markus mengingatkan sepanjang belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah maka status Thomas Ondy masih menjabat Bupati Biak Numfor periode 2014-2019.

"Sebagai pemimpin daerah kami jajaran aparatur sipil Negara di lingkup pemkab Biak Numfor tetap mendoakan dan berharap kasus Bupati Thomas Ondy segera selesai," kata Sekda Markus Mansnembra.

Hingga Selasa pukul 14.00 aktivitas roda pelayanan pembangunan dan pemerintahan Biak Numfor tetap normal sesuai jam kerja.

Pewarta : Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024