Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat berkoordinasi terkait kemungkinan adanya obat terlarang termasuk pil PCC dijual di daerah itu.

Kapolda Sulawesi Barat Brigadir Jenderal Polisi Baharudin Djafar di Mamuju, Selasa menyatakan, telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPOM setempat untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat terlarang di daerah itu.

"Sebagai langkah awal, saya sudah minta Direktur Reserse Narkoba agar mengambil langkah-langkah pemantauan dan koordinasi dengan badan lain, misalnya BPOM untuk melakukan penertiban, jika ada obat yang tidak boleh edarkan, tetapi mereka tetap jual," kata Baharudin Djafar.

Setelah melakukan koordinasi tersebut lanjut Baharudin Djafar, Polda Sulbar, baru melakukan tindakan.

"Setelah dikoordinasikan dengan instasi terkait kemudian langkah selanjutnya akan dilakukan kesepakatan untuk dilakukan tindakan," kata Baharudin Djafar.

Sebelumnya, yakni pada Jumat (15/9) sekitar pukul 11.00 Wita Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

Pengungkapan itu berlangsung di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (15/9) sekitar pukul 11.00 Wita.

Selain menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, anggota BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menangkap empat orang, yakni Mtz alias Fdl (26), diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang, Mul alias Ca (27), diduga sebagai kurir serta dua orang lainnya yang masih ditelusuri keterlibatannya, NA (17) serta Sur (24).

Ke-179.000 butir obat terlarang yang berhasil disita tersebut disembunyikan di dalam tiga buah kardus dengan rincian, satu kardus ditemukan terdapat 100 kaleng yang berisi 100.000 butir obat jenis `triheksipinedil` (THD), satu kardus dengan 65 kaleng yang berisi 65.000 butir obat jenis THD serta sebuah kardus yang berisi satu plastik obat jenis tramadol sebanyak 1.000 butir.

Selain 179.000 butir obar terlarang barang bukti lain yang disita anggota BNN Provinsi Sulbar dan BPOM, yakni, uang tunai Rp61.355.000, tiga buah buku tabungan, enam unit telepon genggam serta sebuah buku catatan.

Pada Selasa siang, Kapolda Sulbar langsung mengunjungi BNN setempat untuk melihat langsung pengungkapan 179.000 butir penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

"Selain melihat langsung pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang itu, kunjungan Kapolda ke BNN Provinsi Sulbar itu sebagai upaya koordinasi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu," tuturnya.

"Keempat pelaku penyalahgunaan obat terlarang itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024