Mamuju (Antara Sulsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat merazia sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Mamuju dalam upaya pengawasan dan pengecekan terhadap maraknya penjualan obat terlarang termasuk pil PCC.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura, Rabu menyatakan, jenis obat-obatan dalam daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin Dinas Kesehatan, juga menjadi target operasi yang dilakukan Distreskoba tersebut.

"Operasi ini dilakukan bersama instansi terkait, khususnya BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat serta dibantu oleh personel Satuan Narkoba Polres Mamuju," kata Mashura.

"Kegiatan ini juga diperkuat surat perintah Nomor : Sprin/ 760/ IX / 2017. Kegiatan melibatkan 20 personel yang dibagi dalam empat tim," ucapnya.

Dari hasil operasi tersebut, lanjut Mashura, tim berhasil menyita satu dus besar komix sebagai sampel yang telah disimpan dalam satu gudang yang tidak memiliki ijin edar serta puluhan obat-obatan keras lainnya serta dua bal komix, yang siap diedarkan tanpa memiliki faktur.

"Obat-obat yang disita itu merupakan obat yang tidak memiliki izin edar yang apabila dikonsumsi tanpa resep dokter akan menimbuknan bahaya bagi pemakainya bahkan akan menimbulkan kematian," tuturnya.

"Pelaku yang menjual obat-obat yang termasuk daftar G itu dapat dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tuturnya.

Operasi serupa akan lebih ditingkatkan lagi sehingga ke depan, tidak ada lagi apotek maupun toko obat yang melakukan jual beli obat berbahaya yang dapat merugikan masyarakat.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi Ditreskoba dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar dan BPOM, terkait dugaan penjualan obat-obatan keras dan ilegal yang dijual di sejumlah apotek dan toko obat tanpa seizin Dinas Kesehatan, jelas Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024