Mamuju (Antara Sulbar) - Satuan Reskrim Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berencana setelah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura, di Mamuju, Selasa menyatakan, kedua pelaku pembunuhan itu dinyatakan DPO setelah melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan dua orang tewas sejak Februari 2009.

Kedua DPO itu lanjut Mashura yakni, DB dasn H, diduga melarikan diri ke Malaysia.

"Kedua DPO berencana kasus pembunuhan berencana itu ditangkap tadi malam (Senin) setelah Satuan Reskrim Polres Mamuju menerima informasi bahwa mereka sudah kembali ke kampung halamannya di Pontanakayang Kecamatan. Budong-Budong. Mereka diduga melarikan diri ke Malaysia," kata Mashura.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan DPO itu lanjut Mashura berdasarkan laporan polisi Nomor LP/10/II/2009, tanggal 24 Februari 2009.

Pada peristiwa itu tambah Mashura, dua orang tewas yakni Andi Sukri dan Amir.

"Dua pelaku yakni HA dan HS berhasil ditangkap setelah peristiwa pembunuhan terjadi dan saat ini masih menjalani hukuman penjara sementara dua lainnya DB dan H, berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Mereka baru terangkap setelah tujuh tahun peristiwa pembunuhan itu terjadi," terang Mashura.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas itu kata Mashura bermotif sengketa lahan perkebunan kelapa sawit.

"Penyebab pembunuhan karena masalah sengketa lahan perkebunan sawit. Pihak keluarga korban dan para tersangka bertemu di kebun yang menjadi sengketa kemudian para tersangka melakukan penganiayaan mengakibatkan Andi Sukri dan Amir tewas akibat dibacok menggunakan parang dan cangkul," jelas Mashura.

Kedua DPO kasus pembunuhan itu lanjut ia, saat ini masih diperiksa intensif di Polres Mamuju.

"Seperti pelaku yang sudah divonis, kedua DPO itu juga dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih sub 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana," kata Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024