Makassar (Antara Sulsel) - Penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan nilai anggaran Rp22,9 miliar lebih, diduga dihilangkan.

"Tidak ada kabar lagi tentang kasus dugaan korupsi Alkes Pangkep yang ditangani Kejati Sulsel, padahal sebelumnya sudah ada tersangka," kata Sekertaris Lembaga Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun di Makassar, Senin.

Menurut dia, kasus korupsi yang diduga melibatkan adik Bupati Pangkep itu, sebelumnya mencuat ke publik media pemberitaan media massa, namun belakangan meredup, bahkan menghilang dan tidak terdengar kabar tentang perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, Kejati Sulsel awalnya akan menahan sejumlah tersangka, tetapi urung dilakukan karena diajukan penangguhan penahanan, sebab istri tersangka tiba-tiba menyerahkan cek senilai Rp6 miliar ke penyidik Kejati Sulsel pada Juli lalu dengan alasan pengembalian uang proyek itu.

"Dari pantauan kami, di situ awalnya perkara ini tidak ditindaklanjuti. Kami juga tahu adanya informasi pengembalian uang, meskipun dikembalikan tentu tidak bisa menghapus pidananya pada tersangka," ujar Kadir.

Mantan pendamping hukum Abraham samad ini mengingatkan agar penegak hukum dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai institusi penegak hukum serta memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat percaya bahwa hukum itu masih ada.

Selain itu, ACC Sulawesi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga kredibel segera melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi uang negara yang kini `menghilang` sejak Juli lalu.

"Kami sudah menyurat kepada KPK terkait kasus ini, dan harapannya KPK bisa memperhatikan dengan melakukan supervisi guna membongkar kasus tersebut," harap dia.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfimasi wartawan menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara pengawas internal Pemkab Pangkep.

"Perkara ini masih jalan. Kan penyidik terus berkoordinasi dengan pengawas internal Pemkab Pangkep karena dana proyek yang cair itu baru uang muka, sedangkan pengadaan barangnya sudah 100 persen. Tetapi kita masih tunggu hasilnya," tuturnya.

Mengenai cek Rp6 miliar yang diserahkan istri tersangka, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kerugian negara, tetapi uang muka yang diterima tersangka hanya sebagai panjar pengerjaan proyek itu.

"Bukan kerugian negara, tapi hanya uang muka yang dikembalikan tersangka, belum ada penjelasan tentang kerugian negara," katanya.

Saat ditanyakan melalui pesan singkat tentang alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Sulselbar dalam menjerat tiga orang tersangka pada kasus ini, Salahuddin enggan membalas konfirmasi tersebut.

Sebelumnya Kejati Sulselbar yang melakukan penyelidikan kasus tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek pengadaan Alkes menggunakan Dana Alokasi Khusus(DAK) senilai Rp22,998 miliar. Namun dalam perjalanan pelaksanaan proyek itu diduga terjadi penyimpangan dalam hal ini pembelian alat mesin, khususya penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dilaksanakan tanpa survei, tetapi berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.

Dalam HPS harga dimasukkan senilai Rp500 juta per unit, sedangkan hasil temuan penyidik alat ini dipasarkan hanya sekitar Rp200 jutaan.

Selain itu, temuan lainnya alat mesin kesehatan yang dimaksud diperuntukkan bagi sejumlah Puskesmas belum memiliki izin edar di Indonesia. Belum lagi dugaan proses lelang dinilai direkayasa.

Proses lelang proyek hanya tiga perusahaan yang ikut dan malah dua perusahaan di antaranya sengaja tidak dimenangkan dalam lelang proyek Alkes itu karena diduga telah diatur sebelumnya oleh panitia tender.

"Dugaan kami, pemenang tender sudah diatur sedemikan baiknya untuk memenangkan tender bagi bersangkutan, karena dua perusahaan melebihi Pagu anggaran yang disediakan sehingga memuculkan kecurigaan," ujar Salahuddin belum lama ini.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024