Makassar (Antara Sulsel) - Tersangka pemilik sekaligus bandar obat PCC Alexander Sirua alias Alex kembali menjalani proses hukum yang sebelumnya diduga dilepaskan dengan dalih penangguhan penahanan dikeluarkan oknum Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Hari ini kita sudah limpahkan berkasnya untuk tahap dua bersama tersangkanya,"kata Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin.

Menurutnya, tersangka Alex berkasnya sudah P21 untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan guna diproses lebih lanjut terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.

Terkait dengan dugaan tersangka dilepaskan oknum penyidik, kata dia, membenarkan adanya perilaku menyimpang itu, sehingga pihaknya menyerahkan kepada Propam segera ditindaklanjuti mengingat kasus ini mendapat atensi khusus.

Kendati demikian, dirinya belum merinci siapa saja oknum di kepolisian yang melakukan hal tersebut sehingga mendapat sorotan publik di media massa.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenum) Kejati Sulsel, Salahuddin, juga dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka dan berkasnya sudah diterima pihak kejaksaan.

"Sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses tahap dua selanjutnya ditahan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan media sosial.

Dalam berkas pelimpahan tahap dua tersebut tertuang barang bukti nomor register 100/VII/2017/Dit Resnarkoba. Jenis barang bukti obat daftar G yakni, 784 kaleng tramadol, 300 strip tramadol, 2.200 strip tramadol, 170 kaleng Trihexiphenidil dan 13 kaleng dextromethorphan.

Sebelumnya, kasus dugaan kepemilikan ribuan obat PCC tersebut menuai polemik karena dikabarkan pemilik obat ini menghilang, padahal kasusnya dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejati Sulsel.

Saat itu Kejati Sulsel menyatakan belum menerima pelimpahan sejak Alex diproses Polda Sulsel sejak Juli lalu, karena menjadi polemik publik, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha mencari kebenaran terkait informasi itu.

Alhasil, bahwa tersangka berkasnya digantung oknum bawahannya dan mengakui putusnya komunikasi antara pihak penyidik dan jaksa terkait kasus itu.

"Tersangka Alex ditangguhkan penahanannya tapi tidak saya ketahui, tapi semuanya sudah ditangani dan diperiksa Propam Polda agar diketahui siapa yang mengeluarkan surat penangguhannya," beber dia.

Selain itu,seluruh penyidik yang menangani kasus Alex diperiksa intensif bidang Propam Polda Sulsel termasuk Kepala Subdit II Narkoba, AKBP Darwis.

Sementara Kepala Bidang Profesi dan Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo menngemukakan pihaknya tengah memproses seluruh penyidik termasuk Kasubdit II Narkoba diduga terlibat memberikan surat penangguhan kepada tersangka Alex, sehingga pelimpahan tahap dua tertunda.

"Sementara proses pemeriksaan, kalau perkembangannya nanti silahkan tanyakan ke bagian Humas untuk lebih lanjut," tutur Tri saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Alex ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa setelah tertangkapya dua pengedar PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Daeng Nyiko (40) pada Senin September 2017.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Sehingga anggota melakukan penggeledahan Ruko tersebut diketahui milik Alex.

Saat pengrebekan, selain ribuan obat PCC berbagai jenis, juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti diamankan ke Polres Gowa, Sulsel.

Berselang dua hari, kasus ini diambil alih Direktorat Narkoba Polda Sulsel karena dianggap kasus besar dan sedang dalam atensi kepolisian.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024