Mamuju (Antara Sulbar) - Kementerian Dalam Negeri meminta penyusunan produk hukum yang dilahirkan di desa di Provinsi Sulawesi Barat agar tetap sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.

"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat," kata pejabat pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dandi Muhammad di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan itu pada seminar regional dinamika dan problematika tata kelola desa yang juga dihadiri Ketua Komite I DPD RI Asri Anas beserta jajarannya, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Bappenas, pemerintah kabupaten se-Sulbar, para camat dan kepala desa di daerah itu..

Ia mengatakan, hak asal-usul dan hak tradisional dalam menjalankan pemerintahan harus tetap sesuai dengan mengacu pada asas hukum serta penyusunan produk hukum desa harus berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.

"Tata kelola pemerintahan desa diselenggarakan secara tertib aturan (pendekatan normatif), tertib prosedur dan memahami dan mengenali kewenangan masing-masing serta mengoptimalkan peningkatan kapasitas aparatur kades dan perangkat desa," katanya.

Ia juga berharap optimalisasi sumber daya manusia desa diperkuat yang bertujuan menciptakan desa kuat, maju dan demokratis.

Sementara Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas Kementerian Desa, Eko Sri Hardianto mengatakan, kerja sama penyelenggara pemerintahan di desa penting untuk meningkatkan anggaran pendapatan desa.

Hal itu menurutnya, bisa dimaksimalkan melalui badan kerja sama desa, melalui bidang daya saing dan kerja sama di bidang pembangunan.

"Terdapat juga beberapa pendekatan untuk meningkatkan pembangunan desa, salah satunya, yaitu dengan mendesain lingkungan yang sehat dan bersih yang juga menunjang pembangunan desa," katanya. 

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024