Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corupttion Committee (ACC) Sulawesi mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan terkait gedung kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sulsel yang menghadapi gugatan pihak ketiga.

"Kami mendesak Gubernur Sulsel turun tangan menghentikan segala bentuk hubungan hukum dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov Sulsel terkait kantor PWI," kata peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi di Makassar, Rabu.

ACC Sulawesi juga mendesak DPRD Sulsel, berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk menegur dan mengambil tindakan yang proporsional terhadap Pemrov Sulsel segera melakukan upaya penyelamatan aset negara tersebut.

ACC Sulsel menilai Pemprov Sulsel acuh terkait aset negara yang dikomersilkan dan tidak ada itikad segera melakukan upaya penyelamatan pada aset negara itu.

Bahkan pihaknya sudah dua tahun mengingatkan Pemrov Sulsel untuk cepat menyelamatkan aset negara ini karena diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar sejak dikuasai.

"Patut digaris bawahi, Pemprov sulsel dinilai membiarkan terjadinya korupsi, kejadian ini dapat dijerat dengan Undang-undang Tipikor pasal 235. Kami juga telah mendesak Polda Sulsel guna mengusut kasus ini secara profesional," tegasnya.

Sementara Sekertaris ACC Sulsel Kadir Wakonubun menyebutkan, setelah dilakukan investigasi pada kasus ini ditemukan fakta telah terjadi komersialisasi aset negara pada aset Pemprov Sulsel.

ACC Sulawesi telah menyurat ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebagai lagkah awal untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan aset negara dari praktek menyimpang, namun itu tidak dilakukan.

Sejak awal 2016, lanjut dia, telah dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kasus penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yakni sebuah gedung yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 31 Makassar, diketahui saat ini digunakan PWI Sulsel untuk berkantor, namun sebagian lahan diduga dikomersilkan.

Bahkan dalam perkembangannya, Polda Sulsel juga dinilai lamban menangani kasus ini. Karena desakan ACC Sulawesi, maka pada 13 September 2017 Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan tersangka.

Polisi melalui konferensi pers menetapkan Zulkifli Gani Ottoh selaku mantan Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015 sebagai tersangka atas dugaan kasus komersialisasi aset Pemprov Sulsel kala itu.

"Jika penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka maka penyidik artinya sudah memiliki minimal dua alat bukti. Tetapi hingga tiga pekan penetapan tersangka, polisi terlihat gamang melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk disidangkan," ucap Kadir.

Tidak hanya itu, Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Aset perlu diminta pertanggungjawaban, karena selama ini telah melakukan pembiaran terhadap aset pemprov yang di komersialisasi pengurus PWI, bahkan sampai hari ini tidak ada upaya untuk mengambil alih aset tersebut guna menghindari kerugian negara atau daerah yang lebih besar.

Bahkan ACC Sulawesi telah menyurat ke tiga kalinya pada 20 September 2017 kepada Gubernur Sulsel untuk meminta segera mengambil alih aset pemprov yang telah di komersialisasi dan menghentikan segala bentuk hubungan hukum dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024