Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan siap meluncurkan " Electronic Data Capture" pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-348 di Stadion Barombong Makassar, 19 Oktober 2017.

Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina di Makassar, Rabu, mengatakan Electronic Data Capture atau EDC itu berisikan dua inovasi terbaru untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yakni pembayaran PKB melalui transaksi ATM dan secara debet

"Kami kedepan merancang tiga hingga empat inovasi lagi. Namun yang akan diluncurkan dalam waktu dekat adalah dua inovasi," katanya.

Ia menjelaskan, Untuk tahap awal, pihak Bapenda menjalin kerjasama dengan Bank Sulselbar.

"Kami terus mempermatang rencana. Rapat-rapat dengan Bank Sulsel dan pihak kepolisian terus dilakukan," jelasnya.

Dia melanjutkan di era digital ini, layanan memang diarahkan pada penggunaan teknologi. Membayar pajak tidak perlu lagi harus datang ke pusat layanan seperti Samsat.

Cukup menggunakan kartu ATM, transaksi bisa dilakukan. Masyarakat juga tidak perlu lagi membayar pajak menggunakan uang tunai yang cukup berisiko.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Soppeng itu menambahkan, inovasi yang digagas tersebut selain lebih efektif waktu, juga memperkecil peluang terjadinya pungli.

"Bagi orang sibuk yang tak sempat ke loket pembayaran pajak misalnya, sambil menuju ke lokasi kerja, bisa singgah di ATM untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak," sebutnya.

Di tahun 2017 ini, ada beberapa inovasi yang diluncurkan Bapenda untuk memberi kemudahan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dua yang sudah berjalan adalah Samsat Care dan Kedai Samsat. Jika EDC diresmikan, maka sudah empat inovasi yang dilakukan tahun ini. Selama memimpin Bapenda, lanjut Toto, sudah 15 inovasi yang diciptakan.

"Dengan inovasi ini, kami mau menyukseskan program pemerintah dalam gerakan non tunai. Jadi kita sudah jalankan perintahnya Pak Presiden, jalankan amanahnya gubernur BI. Saya laksanakan perintahnya gubernur untuk memasyarakatkan gerakan non tunai tersebut,"ujarnya.

Pada tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan pajak daerah sebesar Rp3.314.207.500.000. Terdiri dari PKB Rp1.056.098.000.000, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1.037.912.000.000, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp545.050.000.000, pajak air permukaan (PAP) Rp74.147.500.000 dan pajak rokok Rp600 juta.

Pajak tersebut tidak hanya dinikmati oleh provinsi, tetapi dibagikan kepada pemkab/pemkot. PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota. Bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan pajak rokok dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara bagi hasil untuk PAP dialokasikan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota.

Sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Bapenda Sulsel telah memberikan DBH kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel senilai Rp961.569.868.500. Kota Makassar tercatat sebagai daerah yang paling besar menerima DBH yakni sebesar Rp209.017.628.897.

Kabupaten Selayar tercatat sebagai daerah yang menerima DBH terkecil, yakni Rp17.588.020.592. Besar kecil DBH ditentukan sejumlah faktor. Antara lain jumlah penduduk dan jumlah kendaraan di wilayah tersebut.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024