Makassar (Antara Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak empat Pimpinan DPRD Sulawesi Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan APBD 2016 senilau Rp360 miliar mundur dari jabatannya.

"Kami mendesak keempat tersangka segera mengundurkan diri dari pimpinan dewan demi menjaga martabat lembaga DPRD sebagai pengawal nilai yang sekarang ini semakin terpuruk di mata publik," tegas Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurutnya, status tersangka yang disandang empat perwakilan rakyat sekarang ini, dipandang semakin memperburuk citra DPRD di mata publik yang sendirinya akan berpengaruh pada kinerja DPRD Sulbar

"Bagaimana mungkin institusi DPRD yang diharap menjadi bagian dari aktor penjaga pemerintahan bersih dari korupsi tapi dalam kenyataannya justru pimpinannya diduga menjadi aktor utama dalam pelaku korupsi itu," ungkap dia.

Kalaupun para anggota dewan terhormat ini ngotot untuk bertahan, lanjutnya, maka sejatinya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar segera bersidang untuk menghentikan langkah para oknum dewan tersebut agar tidak terus menerus mencemarkan nama lembaga keterwakilan rakyat.

Selain itu, dirinya mengiatkan kepada seluruh anggota DPRD Sulbar harus segera disadarkan bahwa institusi DPRD adalah lembaga terhormat yang harus dijaga kehormatannya. Olehnya itu, orang yang cacat diri secara hukum sejatinya segera mundur atau diberhentikan dari lembaga tersebut.

"Saya sepakat tetap ada azaz praduga tak bersalah. Untuk itu, selama proses hukum silahkan mereka fokus menjalani proses hukum. Dan biarkan lembaga terhormat ini terjaga dari orang orang yang clear atau bersih secara hukum," ucapnya.

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Firdaus Muhammad mengungkapkan, keterlibatan dugaan korupsi kepada empat petinggi legislatif di Sulbar akan berakibat fatal bagi proses pembahasan APBD Perubahan 2017.

"Tentunya ini berdampak terhadap proses pembahasan APBD dan pemerintahan di Sulbar. Selain itu, juga beresiko bagi partai yang melekat pada tersangka seperti dari Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN di sana," papar Firdaus saat dikonformasi.

Diketahui, empat tersangka tersebut masing-masing H Andi Mappangara menjabat Ketua DPRD Sulbar sekaligus Sekertaris DPW Demokrat Sulbar, tiga Wakil Ketua masing masing Munandar Wijaya kader Partai Gerindra Sulbar, H Hamzah Hapati H menjabat Sekertaris Partai Golkar Sulbar, dan H Harun kader PAN Sulbar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Kajati, Jan S Maringka menetapkan empat pimpinan dewan ini sebagai tersangka dengan menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024