Makassar (Antara Sulsel) - Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) mendesak kepada pihak terkait melakukan pembekuan terhadap jasa transportasi daring (online) yang semakin menjamur di Kota Makassar dan sekitarnya.

"Didesak segera bekukan aplikasi, karena tidak mempunyai payung hukum yang selama ini menurunkan pendapatan bagi pengemudi konvensional baik itu Angkutan Kota, Taksi dan Becak Motor," ujar Ketua AMMTI Sulsel, Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Menurutnya, keberadaaan angkutan daring, secara perlahan mematikan perekonomian pengemudi reguler yang selama ini mendapatkan penghasilan cukup yang mampu membiyayai keluarga dan menyekolahkan anaknya sebelum jasa angkutan aplikasi daring itu ada.

Selain itu, pihaknya mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan DPRD Sulsel sebagai keterwakilan masyarakat mengeluarkan rekomendasi atau aturan mencabut operasional transportasi daring, sebab di daerah Jawa Barat, Aceh, Batam, dan Kalimantan berani menutup aplikasi tersebut.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek belum berlaku sampai pada 1 November dan sudah ada revisi.

AMMTI dalam pertemuan itu menuntut empat poin agar Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mematuhinya seperti menutup aplikasi transportasi daring yaki Grab, Go Jek, dan Uber sementara. Selanjutnya menutup sementara tempat penerimaan pengemudi angkutan online dan membatasi 3.000 unit sampai kawasan Maminasatta, serta meminta Becak Motor dibuatkan Perda khusus tentang pengakuan angkutan.

"Berdasarkan jumah angkutan online saat ini sudah mencapai 12 ribuan. Bahkan 100 ribuan lebih pengemudi taksi konvensional malah beralih ke online karena takut pendapatan mereka terus merosot. Buatkan Perda untuk Bentor," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar pada kesempatan itu menjelaskan, tidak mudah menutup aplikasi transportasi daring karena ada tahapannya, mengingat tidak ada kewenangan Dishub Provinsi menutup aplikasi itu.

"Saya sudah menyampaikan beberapa kali dalam pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan menutup aplikasi itu melainkan Kemenhub. Meski MA sudah mencabut 14 pasal di PM nomor 26 tahun 2017, namun pihaknya masih menunggu revisi undang-undang yang baru yang berlaku pada 1 November 2017, karena revisi PM sedang dikerjakan pusat," tuturnya.

Dalam pertemuan itu hadir sejumlah asosiasi transportasi reguler, Kota Makassar Dinas Perhubungan, Dinas Infokom, Dirlantas Polda Sulsel, anggota Komisi D DPRD Sulsel. Pada kesempatan itu diputuskan Komisi D segera mengelurkan rekomendasi terkait menengahi persoalan itu.

"Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2017 masih berlaku sebelum tanggal 1 November tahun ini, sehingga rekomendasi kita keluarkan guna menjaga stabilitas keamanan di Makassar," kata Pimpinan Rapat Komisi D Tamsil Taman.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024