Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Majene Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua pelaku.

Wakapolres Majene Komisaris Polisi Muhammad Arief, Jumat menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial TS di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, pekan lalu.

"Personel Satuan Resnarkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap dua pelaku," ujar Muhammad Arief.

Dari pengakuan TS kata Muhammad Arief, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial NM.

"Saat diperiksa, TS mengaku barang bukti sabu-sabu itu berasal dari NM, kemudian personel Satuan Resnarkoba Polres Majene melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NM," terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan itu, yakni dua paket narkoba jenis sabu-sabu, dua buah Jarum, delapan plastik bening kosong, dua buah pirex, 18 pipet, dua unti telepon genggam, sebuah motor serta satu buah buah dompet.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu mash terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Muhammad Arief.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Polisi Dedy Sutarya menyatakan, untuk menanggulangi permasalahan narkoba di tanah air khususnya di daerah itu perlu pencanangan dalam penyelamatan bagi para pengguna narkoba, salah satunya melalui program rehabilitasi.

"Penanggulangan penyalahgunaan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan BNN tetapi harus melibatkan seluruh elemen masayarakat. Pada penanganannya perlu dilakukan pencanangan dalam penyelamatan bagi para pengguna narkoba, salah satunya melalui program rehabilitasi," terang Dedy Sutarya pada rapat koordinasi Bidang Rehabilitasi yang diikuti para personel Satuan Reskoba Polres Majene.

Rakor bidang rehabilitasi dengan tema `Penanganan Pecandu/Korban Penyalahguna Narkoba Melalui Rehabilitasi Medis` itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan BNN dalam rangka implementasi tindak lanjut dari peraturan bersama tentang Penanganan Pecandu Narkoba melalui Lembaga Rehabilitasi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024