Makassar (Antara Sulsel) - Empat pelaku ilegal logging perusak Hutan Lindung di Desa Umpungeng dan Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng berhasil ditangkap petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
"Pelaku di antaranya berinisial masing-masing SA, AM, SM dan JK, mereka dengan sengaja merambah, merusak hasil hutan dan mengubah fungsi hutan lindung untuk ditanami cengkeh," sebut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Sulawesi, Muh Nur, Selasa.
Penangkapan pelaku pembalakan liar ini, kata dia, hasil dari operasi pengamanan hutan yang melibatkan Polres Soppeng, Kodim 1423, Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK, Dinas Kehutanan Sulsel, dan Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Empat orang tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Dan saat ini kita sedang diproses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Nur melalui pesan elektronik yang diterima.
Untuk barang bukti ditemukan, bibit pohon cengkeh siap tanam, delapan buah parang, empat cangkul kecil, potongan kayu hasil illegal logging. Selanjutnya, satu unit mesin pemotong kayu (Chainsaw) yang dipakai memotong pohon untuk dijual dengan tujuan komersil.
Aksi mereka tersebut dilakukan secara secara terstruktur dan rapi, namun keburu ketahuan selanjutnya di gelandang ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Penangkapan pelaku dilokasi kejadian pada Minggu (22/10), bersama barang buktinya, mereka ditangkap tidak melakukan perlawanan. Sehingga tidak menyulitkan tim gabungan ketika menerobos kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng dan Mattabulu.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan. Tersangka secara jelas melanggar tindak pidana kehutanan sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
"Pelaku di antaranya berinisial masing-masing SA, AM, SM dan JK, mereka dengan sengaja merambah, merusak hasil hutan dan mengubah fungsi hutan lindung untuk ditanami cengkeh," sebut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Sulawesi, Muh Nur, Selasa.
Penangkapan pelaku pembalakan liar ini, kata dia, hasil dari operasi pengamanan hutan yang melibatkan Polres Soppeng, Kodim 1423, Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK, Dinas Kehutanan Sulsel, dan Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Empat orang tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Dan saat ini kita sedang diproses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Nur melalui pesan elektronik yang diterima.
Untuk barang bukti ditemukan, bibit pohon cengkeh siap tanam, delapan buah parang, empat cangkul kecil, potongan kayu hasil illegal logging. Selanjutnya, satu unit mesin pemotong kayu (Chainsaw) yang dipakai memotong pohon untuk dijual dengan tujuan komersil.
Aksi mereka tersebut dilakukan secara secara terstruktur dan rapi, namun keburu ketahuan selanjutnya di gelandang ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Penangkapan pelaku dilokasi kejadian pada Minggu (22/10), bersama barang buktinya, mereka ditangkap tidak melakukan perlawanan. Sehingga tidak menyulitkan tim gabungan ketika menerobos kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng dan Mattabulu.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan. Tersangka secara jelas melanggar tindak pidana kehutanan sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," tegasnya.