Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan lembaga lebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) tentang daftar hitam tahun anggaran 2017.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan roh dari sebuah pembangunan, sehingga sosialisais LKPP tentang daftar ini dilaksanakan," kata kepala biro ekonomi dan pembangunan Pemerintah Provinsi Sulbar, Muhammad Ali Chandra di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut juga sesuai dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya ditindaklanjuti lebih jauh melalui peraturan kepala LKPP mengenai penetapan daftar hitam.

"Semua pengadaan barang dan jasa sebaiknya sesuai dengan aturan atau prosedur yang ada, begitupun penetapan mengenai penyedia barang dan jasa daftar hitam, sebaiknya sesuai aturan peraturan presiden," katanya.

Menurut dia, penetapan daftar hitam jangan didasari karena persoalan suka atau tidak suka, ingin atau tidak ingin sehingga daftar hitam muncul.

"Pemerintah bertujuan agar pelaksana pengadaan barang dan jasa, tidak takut melaksanakan tugasnya apabila dilaksanakan sesuai aturan yang ada, sehingga sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.

Ia menyampaikan sosialisasi ini juga agar sanksi daftar hitam, berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa selama dua tahun diberikan kepada badan usaha seperti perseroan, comanditer, firma) atau orang perseorangan (konsultan invidual) ketika melanggar ketentuan dalam bidang pengadaan barang dan jasa berupa.

Narasumber dari LKPP, Patria Susanto mengatakan, tujuan lainnya dari sosialisasi tersebut agar dana yang dibelanjakan bermaanfaat semaksimal mungkin, dan membina penyedia barang jasa sehingga kualifikasi dan kompetensinya bagus.

Ia berharap semua pengadaan di Sulbar sesuai dengan prosedur agar pengadaan kedepan untuk lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten bisa lebih baik bermutu tepat dengan harga tepat.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024