Palu (Antara Sulsel) - Desa Balean, Kecamatan Lobu, Kabupaten Bangggai, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) pengelolaan hutan desa dari Presiden Jokowi Widodo, dalam pembukaan konferensi tenurial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10).

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Balean, Edison Takuah yang dihubungi dari Palu, Jumat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas komitmen memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari.

"Kami masyarakat Desa Balean akan menggunakan kesempatan dan kepercayaan ini untuk mengelola dan memanfaatkan hutan desa, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan," katanya.

Hutan Desa Balean seluas 1.536 hektare mendapatkan hak pengelolaan hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 3204/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyerahkan SK hak pengelolaan hutan desa (HPHD) kepada delapan lembaga pengelola hutan desa lainnya dan SK hutan adat kepada komunitas adat.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian hak pengelolaan hutan desa dan pengakuan hutan adat merupakan komitmen negara untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Dimana kata Presiden, skema hutan desa untuk memberikan akses legal kepada masyarakat, dalam memanfaatkan sumberdaya hutan.

"Pemberian akses ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengelola hutan dengan baik," kata Presiden.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan target pemerintah saat ini yakni 12,7 juta hektare lahan hutan sosial untuk masyarakat.

Pemberian akses hutan desa dan pengakuan adat diharapkan tetap menjaga kelestarian hutan dengan memanfaatkannya secara lestari dengan budidaya kayu maupun usaha non-kayu demi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Fauzi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024