Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspose dilakukan bersama penyidik, bersangkutan dianggap terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan," ucap Kepala Kejati Sulselbar, Jan S. Maringka saat temu wartawan di kantornya, Makassar, Rabu.

Menurutnya, selama ini Jen Tang dinilai sebagai otak dan aktor intelektual pada kasus penyewaan lahan negara tersebut bahkan sering lolos dari proses hukum. Namun demikian, kata dia, dengan penetapan ini maka Jen Tang harus mengikuti proses hukum yang berjalan.

Diketahui bersangkutan merupakan pengusaha reklamasi pantai di Kota Makassar dan salah seorang pemilik hotel Swiss Bel in yang membangun bagunan diatas laut setelah menimbunnya, tetapi ironisnya lolos dari jeratan hukum.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor print - 622/R.4/Fd.1/11/2017 tertanggal 1 November 2017, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan pemanggilan untuk diperiksa penyidik.

Tersangka dijerat pasal pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil dari pengembangan penyidikan termasuk pakta-pakta dalam persidangan, yang disebutkan tiga terdakwa awal masing-masing, Rusdin, Jayanti dan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri.

Jen Tang sebelumnya lolos dari jeratan hukum, kendati dalam kasus ini dirinya diduga turut serta bersama tiga terdakwa lainnnya secara sengaja tanpa hak menguasai lahan negara di Buloa.

Bahkan mereka berkompromi seolah-olah memiliki tanah tersebut yang selanjutnya disewakan ke PT Pembagun Perumahan senilai Rp 500 juta untuk akses masuk pembangunan proyek Makassar New Port (MNP) diketahui menjadi proyek nasional program Presiden Joko Widodo.

"Tersangka mendesain dengan menggunakan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya untuk tidak diketahui, tetapi berdasar pada pakta persidangan, namanya terus mencuat sehingga ada dasar penetapan tersangka," ungkap dia.

Setalah ditetapkan, lanjut Jan, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut Kejati Sulsel dan segera dilakukan langkah-langkah hukum termasuk melakukan pengamanan aset negara, jangan sampai, kata dia, ada kerugian lebih besar serta upaya pencegahan adanya oknum baru mengklaim lahan disekitar MNP.

Secara terpisah, Badan Pekerja lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi memberikan apresiasi keputusan Kejati Sulsel menetapkan Aliman alias Jen Tang kembali menjadi tersangka.

"Kami memberikan apresiasi kepada penegak hukum Kejati Sulsel atas penetapan itu, tetapi perlu dicatat jangan sampai penetapan tersangka hanya bersifat sementara dan tidak tindaklanjuti sampai vonis dipengadilan, sebab perbuatannya merugikan negara," tegasnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024