Biak (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah itu.

Wakil Bupati Biak Herry Ario Naap seusai pembukaan raker Klasis GKI di Biak, Kamis mengharapkan raperda minuman beralkohol prioritas untuk disahkan DPRD mengingat peredaran minuman keras ini mengancam kesehatan generasi muda Biak Numfor.

"Dengan pengesahan pembahasan raperda minuman beralkohol hingga disahkan diharapkan akan menjadi payung hukum bagi aparat keamanan untuk menindak penjual maupun pengedarnya," tegas Wabup Herry Naap.

Dalam beberpa waktu hari ke depan, menurut Wabup Herry Naap, umat Kristiani Biak Numfor akan memasuki minggu advent menyambut perayaan hari raya Natal 25 Desember 2017.

Selama memauki hari raya Natal, menurut Wabup Herry Naap, wilayah Biak harus bebas dari beragam jenis minuman beralkohol.

Pengesahan Perda minuman beralkohol ini, lanjut Wabup Herry Naap, sangat dinantikan banyak elemen masyarakat karena menjadi regulasi Pemkab Biak Numfor  dalam menindak, mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Biak Numfor.

"Pemkab Biak Numfor melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat TNI/Polri akan melakukan razia pada tempat hiburan malam guna menekan peredaran minuman beralkohol," katanya.

Menyinggung dampak penyalagunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda Biak, menurut Wabup Herry Naap, sesuai data dan fakta sudah sangat meluas sehingga diperlukan pengewasan dari orang tua, lembaga keagamaan serta lingkungan sekolah setempat.

"Dampak dari mengkonumsi minuman beralkohol selain merusak kesehatan badan juga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal sehingga harus dicegah dengan pengesahan Perda minuman beralkohol," harap Wabup Herry Naap.

Sebelumnya, Ketua Wilayah III BP Am Sinode di tanah Papua Pdt Mickhael Kapisa mengingatkan ancaman bahaya penyalagunaan minuman beralkohol dan menngisap lem sudah merambah anak remaja dan pemuda Kristini di Kabupaten Biak Numfor.

"Saya minta pemkab Biak Numfor harus membuat aturan tegas dalam menindak pelaku peredaran dan pemasok minuman beralkohol ke Biak," ungkap Pdt Kapisa.

Berdasarkan data hingga Kamis berbagai kios dan toko di Biak masih bebas menjual minuman beralkohol dengan golongan A,B dan C melalui pemesanan pesan singkat dan membeli langsung ke toko setempat.

Pewarta : Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024