Mamuju (Antara Sulbar) - Personel Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menyita kayu jenis Meranti diduga hasil pembalakan liar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura, Sabtu, membenarkan pengungkapan kasus pembalakan liar yang dilakukan Tim Walet Polsek Sampaga tersebut.
"Pada Jumat malam (3/11) sekitar pukul 19.00 Wita personel Polsek Sampaga berhasil mengamankan sebuah mobil truk berisi kayu jenis Meranti diduga hasil pembalakan liar," kata Mashura.
Pengungkapan kasus "illegal logging" atau pembalakan liar itu kata Mashura berawal saat Tim Walet Polsek Sampaga yang dipimpin Ajun Inspektur Polisi Satu Muhammad Tunru melakukan patroli ke Desa Salu Barakna.
Dalam perjalanan lanjutnya, polisi menaruh curiga pada sebuah truk yang mengangkut kayu bantalan jenis Meranti sebanyak 180 batang ukuran 8x18x4 meter.
"Saat diminta dokumen kayu sopir truk berinisial NN tidak bisa menunjukkan sehingga truk berisi kayu itu langsung diamankan di Polsek Sampaga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Mashura.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu diduga hasil pembalakan liar berinisial JR warga Salu Kamande, Desa Boda-boda, Kecematan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Kayu Meranti itu rencananya akan dijual oleh HN warga Dusun Lari, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju di Makassar Sulawesi Sulawesi Selatan.
"Menurut Kapolsek Sampaga, perambahan di kawasan hutan lindung yang ada di Desa Salu Barakna sudah sering dilaporkan masyarakat. Kali ini, setelah menerima laporan masyarakat, pihak Polsek Sampaga segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Tim Walet melaksanakan patroli," tuturnya.
"Saat berpatroli ke Desa Salu Barakna itulah personel Polsek Sampaga berhasil menemukan truk yang mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Itulah pentingnya komunikasi yang baik dengan masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian di Sampaga sehingga kasus pembalakan liar tersebut berhasil diungkap," kata Mashura.
Polsek Sampaga, lanjut Mashura, masih terus mengembangkan pengungkapan kayu Meranti hasil pembalakan liar itu.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain pada aktivitas pembalakan liar di hutan lindung Desa Sampaga," terang Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024