Makassar (Antara Sulsel) - Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dalam rancangan APBD tahun 2018.

"Pekerja di sektor informal dinilai rentan terhadap resiko kerja, sehingga itu penting dilakukan," kata Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto pada kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Berbasis Jaminan Sosial Serta Public Hearing Usulan Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Melalui RAPBD 2018, di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan pihaknya menilai masih banyak masyarakat dan pekerja informal yang belum paham perihal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, padahal manfaat yang diberikan oleh badan hukum publik milik negara tersebut bersifat kapital atau mampu menyokong finansial pekerja dan juga keluarganya.

Hery menambahkan hanya dengan iuran paling sedikit Rp16.800 per bulan, bila tenaga kerja informal mengalami kecelakaan kerja manfaatnya bisa mendapat penggantian sebesar 48 kali gaji yang dilapor.

"Kalau pekerja meninggal dunia keluarga yang ditinggal akan mendapat manfaat pasti sebesar Rp24 juta, sehingga pekerja informal yang relatif pendapatannya kecil bisa sangat terbantu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya lagi.

Bahkan, kata dia, anak pekerja dapat memperoleh beasiswa hingga kuliah. Bila Pekerja formal dilindungi dan dibayarkan oleh perusahaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja informal bila mendapat resiko siapa yang bertanggungjawab?

Ia mencontohkan DKI Jakarta sudah mengganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, sehingga pihaknya mengharapkan daerah lain seperti Pemerintah Kota Makassar bisa melakukan hal yang sama untuk mengganggarkan dalam RAPBD 2018.

"Dengan demikian, apabila ada pekerja informal yang meninggal tidak menjadi beban bantuan sosial pemda lagi karena sudah jelas dianggarkan, " katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar A Irwan Bangsawan mengatakan Pemerintah Kota Makassar sangat perhatian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini kami sudah daftarkan tenaga kerja honorer Pemerintah Kota Makassar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menganggarkan sebanyak 5.839 ketua RT/RW se-kota Makassar dan 15.134 pekerja informal pada RAPBD tahun 2018.

Saat ini, kata dia, ada 1,8 juta jiwa penduduk Kota Makassar, sehingga pemerintah kota tersebut akan menganalisa lagi agar dalam RAPBD ke depan dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang akan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Usman Rappe mengatakan dengan adanya kegiatan sosalisasi bersama MP BPJS ini ke depan akan meningkatkan perluasan kepesertaan terhadap pekerja informal.

"Kami menyelenggarakan empat program yakni program JHT, JKK, JKM dan Pensiun, dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah diharapkan dapat memperluas kepesertaan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dapat memperluas manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Makasaar dan daerah lain di Sulsel.

"Atas informasi dari pemerintah Kota Makassar, maka kerja sama antarlembaga ini akan dimaksimalkan koordinasinya di lapangan untuk mencapai perlindungan terhadap pekerja sektor informal yang lebih baik lagi," ujarnya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024