Terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010, Syahminal Yonnidarma, berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Makassar , Sulawesi Selatan, Selasa (5/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan dan denda Rp50 juta kepada Kepala Sentra Kredit Kecil BNI 46 Cabang Parepare itu terkait kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp30 miliar tersebut. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/kye/16

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024