Pengurus Komite Sekolah SMAN 21 Makassar, Sukardi (kiri) menyerahkan bukti dokumen Pungutan Liar (Pungli) kepada Kasi Intel Kejari Makassar, Alham (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Sukardi melaporkan kepala sekolah SMAN 21 terkait sejumlah pelanggaran seperti Pungutan Liar atas nama sumbangan sukarela kepada orang tua siswa, dugaan penyelewengan dana BOS serta penerimaan siswa baru melalui jalur offline. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024