Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto (kedua kanan), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin (kiri) memberi keterangan kepada media terkait penetapan status tersangka kasus penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/7). Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan negara untuk pemukiman transmigrasi di desa Laikang dan desa punaga, Takalar tahun 2015 dengan total luas 150 hektar kepada PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualan sebesar Rp. 18,5 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/17

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024