Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 163 lapak pedagang di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Makassar Mal, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar paksa setelah lebih dari tiga bulan tarik ulur.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Anto G Liwang di Makassar, Senin, mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah berbulan-bulan berjuang untuk menyatukan semua kepentingan baik pedagang, pemerintah, maupun pengembang.

"Sebenarnya ini bukan pemaksaan karena kami sudah berjuang cukup keras agar tidak ada yang dirugikan hingga akhirnya hari ini kami menggunakan kewenangan agar pedagang bisa diuntungkan dengan masuk ke dalam bangunan baru," ujarnya.

Anto menjelaskan, pembongkaran yang dilakukan oleh tim penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja dan PD Pasar Makassar Raya itu dilakukan setelah semua pihak menggelar rapat bersama pada Senin ini.

Rapat yang menghadirkan Kapolres Pelabuhan AKBP Said Anna Fauza, Camat Wajo Ansaruddin, Kapolsek Wajo Kompol Muari, Dirut PD Pasar Makassar Raya Anto G Liwang dan perwakilan pedagang Haji Mukhtar akhirnya menyepakati akan dilakukan relokasi.

Namun, saat akan dilakukan relokasi para pedagang menolak, tetapi dengan dasar kesepakatan itu, akhirnya tim menertibkan lapak-lapak yang sudah lama berjualan di Jalan LH Wahid Hasyim tersebut.

Sementara itu, Camat Wajo Ansaruddin menyatakan, dengan segala kewenangan serta solusi yang ditawarkan seperti meminta semua pedagang masuk ke dalam gedung baru tanpa harus terbebani syarat dari pengembang PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) diambil jadi keputusan.

"Pedagang tidak mau masuk karena khawatir akan harga dari pengembang. Tapi kami sudah tegaskan dan MTIR sudah sepakat, pedagang masuk saja dulu tanpa ada syarat apapun dari MTIR. Intinya, pedagang masuk tanpa syarat," katanya.

Ansar juga telah menerima kunci kios dari PT MTIR untuk 14 pedagang sisa yang berjualan di KH Wahid Hasyim. Kunci itu kemudian akan diserahkan kepada para pedagang, namun para pedagang tetap menolak relokasi tersebut.

Sebelumnya, 163 pedagang yang tarik ulur dengan pengembang menolak masuk gedung baru berlantai tujuh itu karena khawatir harga yang diminta oleh pengembang PT MTIR di atas Rp42 juta atau harga indeks untuk harga terendah dari kiosnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024