Makassar (Antara Sulsel) - Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan biaya diklat yang diberlakukan kepada tenaga pengajar dan teknis lingkup Dinas Pendidikan Sulsel menuai sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sejumlah biaya diklat guru tersebut yang dijelaskan dianggap membebani mereka. Akan kita tajamkan melihat tarif diklat yang diusulkan itu. Kami juga mau melihat teknis dan rasionalisasinya pada rapat kerja selanjutnya," kata Ketua Pansus Ranperda tersebut, Arum Spink di Makassar, Senin.

Dalam pembahasan rapat kerja itu, kata dia, Dinas Pendidikan Sulsel beralasan bawah diklat guru masuk dalam jenis diklat lainnya, sehingga diperlukan pembahasan secara detail untuk apa perubahan Perda yang dimaksud, apakah untuk peningakatan kompetensi atau hanya penambahan retribusi jasa umum.

"Makanya mau kami lihat dengan penajamam draf materi yang diusulkan atas atas perubahan Perda itu, dari teknisnya hingga rasionalisasinya pada hari Rabu nanti,"ungkap dia.

Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid mempertanyakan adanya beban kepada setiap guru untuk mengikuti diklat fungsional bagi mata pelajaran tertentu. Apalagi biaya beban tersebut tidak sedikit sebesar Rp4,7 juta per orang, ironisnya malah pakai biaya sendiri.

"Apa dasar mereka memungut biaya, padahal itu kan ada anggarannya. Apa dasar Unit Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan mengharuskan mengikuti diklat fungsional pakai biaya sendiri, makanya Irman Yasin Limpo selaku Kepala Dinas kita panggil termasuk Badan Keuangan Daerah untuk menjelaskannya," ungkap dia.

Kadir merincikan bahwa pada APBD Pokok 2017, bagi kegiatan workshop atau pelatihan ada 13 program dengan anggaran Rp40 miliar, kemudian Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan 14 program dengan anggaran Rp3,6 miliar. Sedangkan diklat dengan 22 program total anggarannya sebesar Rp9,81 miliar.

"Kan ada satu item dimasukkan dalam mata anggaran Diklat bahasa asing sebesar Rp300 juta, kenapa guru kembali dibebankan pakai biaya sendiri, kan ada anggarannya, ini yang mau diperjelas diapakan uang itu,"bebernya.

Sebelumnya, Disdik Sulsel mengeluarkan surat bagi setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT), bagi setiap guru wajib mengikuti diklat fungsional untuk mata pelajaran bahasa Inggris pada tanggal 6 November 2017 ditanda tangani Irman Yasin Limpo dikatahui adik kandung Gubernur Sulsel.

Selain itu, pihaknya berdalih ada dalam Perda Retribusi Jasa Umum (RJU), setiap peserta akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp4.750 juta. Isi surat itu tertulis Disdik Sulsel akan melakukan peningkatan kompetisi pendidikan dengan harapan agar kreatifitas dan inovasi setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkembang.

"Diklat itu untuk peningkatan kompetensi tenaga pengajar, memang diwajibkan,"sebut Irman membenarkan pungutan yang diwajibkan bagi guru bahasa asing tanpa dasar yang kuat dalam aturan.

Berdasarkan pemaparan Kepala Bidang Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sulsel, Yani Mansyur saat rapat kerja itu menyebutkan, untuk diklat jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp41,5 juta lebih yang diikuti selama 27 hari kerja.

Selanjutnya diklat kepemimpinan pemerintahan jabatan tinggi pratama sebesar Rp31,7 juta diikuti selama 25 hari kerja. Selanjutnya diklat kepemimpinan jabatan administrator sebesar Rp25,6 juta diikuti 25 hari kerja.

Sedangkan untuk diklat jabatan pengawas sebesar Rp24,6 juga diikuti 25 hari kerja. Hal ini kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perda nomor 9 tahun 2011.

Selain itu, papar dia, hanya mengadopsi aturan dari Permendagri tentang aturan peningkatan kapasitas dan rencaananya mengusulakn tarif baru dari Badan Diklat untuk dimasukkan dalam Perda tersebut.

"Diklat tersebut untuk peningkatan kapasitas guru. Ada diklat Teknis penguatan kapasitas Guru sebesar Rp1,3 juta per hari. Begitupun tarif peningkatan kapasitas kepala sekolah dan diklat teknis penguatan ketatausahaan. Ini ada dalam nomenklatur bahwa ada tarif diklat lainnya ," ujar dia.

Sementara dalam Perda lama nomor 9 tahun 2011 yang akan dirubah, ucapnya, diakomodir dalam aturan diklat teknis yang bervariasi mulai dari biaya sebesar Rp1,3 juta per hari dilaksanakan 1-5 hari. Selajutnya, 6-11 hari Rp 1,2 per hari, dan 11 sampai keatas sebesar Rp1,1 juta per hari.

Untuk fungsional diklat 1-5 hari sebesar Rp950 ribu per hari, selanjutnya 6-11 hari sebesar Rp850 per hari dan 11 keatas Rp750 per hari. Ada dalam pasal tersebut sifatnya tidak terbuka, tetapi bisa menampung jenis-jenis tarif retribusi pelayanan pendidikan yang nomenklaturnya belum disebut dalam Perda maupun Pergub.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024