Makassar (Antara Sulsel) - Penasehat Hukum Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, Ulil Amri, yang mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Bolua, Kecamatan Tallo, diprediksi akan ditolak hakim.

"Bisa saja itu ditolak, sebab Kejaksaan Tinggi yakin memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka bagi yang bersangkutan," kata Hakim senior Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Muhammad Damis di Makassar, Senin.

Menurutnya, pihak Kejati Sulsel tidak mungkin menetapkan status tersangka bagi Aliman tanpa disertai dengan barang bukti dan saksi-saksi pendukung dalam penguatan perkaranya.

Meski demikian, pihaknya praperadilan yang diajukan nantinya bila ditolak, maka tidak ada alasan lain Jen Tang harus ditahan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Dirinya menuturkan, kendati dirinya bukan menjadi hakim tunggal dalam Praperadilan nanti di jadwalkan pada Kamis (16/11) nanti, namun secara khusus telah mempelajari objek utama pada gugatan praperadilan yang diajukan penasehat hukumnya.

Damis berpendapat, obyek utama pengajuan Praperadilan karena dianggap penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka tidak dilakukan menurut hukum dikarenakan saksi belum diperiksa, sehingga alat bukti belum cukup dan mudah dipatahkan, kata dia yang sudah berpengalaman bersidang, jawaban gugatan itu diprediksi ditolak. .

Meski demikian, dalil-dalil pertimbangan hukum untuk menolak gugatan tersebut, lanjut Damis, adalah bahwa bagi saksi-saksi berlaku ketentuan khusus yakni dua saksi sama dengan dua alat bukti pada kasus ini.

Dari dua keterangan saksi itu, bila berkesesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain dapat yang menghasilkan bukti petunjuk, berarti keterangan dua orang saksi itu menghasilkan petunjuk, sehingga jadilah tiga alat bukti yang sah termasuk barang bukti sesuai dengan aturan yang diatur dalam ketentuan khusus tadi.

"Pertimbangan hukum ini hanya kajian saja, sebab tidak ada dalam bangku perkuliahan dibahas soal itu. Hakimnya harus mengkaji lebih dalam, secara prespektif lain bahwa khusus saksi berlaku ketentuan khusus, dengan kata lain bisa dijadikan dasar dua saksi menjadi dua alat bukti, dengan demikian penetapan itu memenuhi syarat," beber dia kepada wartawan.

Pihaknya berharap, demi terciptanya rasa keadilan pada persoalan tersebut diketahui merupakan tindak pidana korupsi, maka hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu mesti jeli mengkaji setiap pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

Sebelumnya, Jen Tang resmi mengajukan praperadilan pada Kamis (8/11) dengan nomor gugatan praperadilan register 29/Pid.pra/2017/PN-Mks. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunjuk hakim Harto Pancono menangani praperadilan yang diajukan Jen Tang diketahui pemilik Swiss Bel In Hotel yang pembanguannya menimbun laut.

Sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Kamis, 16 November mendatang. Pria spesialis pelanggar reklamasi laut ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor, PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tertanggal 1 November 2017.

Penetapan Jen Tang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Rusdin, Andi Jayanti Ramli karyawan Jen Tang serta M Sabri mantan Asisten I Pemkot Makassar yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini sebelumnya ditetapkan Kejati Sulsel pada Rabu (1/11), sebagai tersangka sekaligus otak atas penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta guna akses masuk ke proyek Makassar New Port (MNP) pada 2015 .

Kepala Kejati Sulsel, Jan Maringka kala itu saat menetapkan Jen Tang tersangka berperan sebagai otak dan turut terlibat bersama terdakwa, seolah-olah lahan negara milik kedua terdakwa Rusdin serta Jayanti.

Modusnya, dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya. Dari perbuatan pidana yang dilakukan Jen Tang melanggar hukum.

"Dana ini diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga dengan menyamarkan asal-usulnya. Dari pakta persidangan tersangka disebut-sebut terlibat," ungkap Jan Maringka saat temu wartawan di kantornya, Rabu.

Sejumlah pasal sangkaan yakni, Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024