Makassar (Antara Sulsel) - Kuasa hukum tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami menghadirkan saksi ahli beserta bukti-bukti surat atas gugatan ini dilamapirkan kepada majelis hakim," ucap Zam-zam selaku kuasa hukum Jen Tang dihadapan hakim tunggal Harto Pancono di pengadilan setempat, Senin.

Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan praperadilan tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Said Karim. Sedangkan bukti dokumen surat yang diajukan sebagai gugatan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Jen Tang.

Prof Said usai diambil sumpahnya dalam sidang tersebut menjelaskan proses tahapan dalam penetapan tersangkan harus sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang Hukum Pidana mulai proses penyelidikan hingga penyidikan tentunya dengan dua alat bukti yang kuat, selanjutnya pemanggilan serta keterangan saksi.

Guru Besar Unhas ini saat ditanya kuasa hukum tentang proses seseorang ditetapkan tersangka mengemukakan sejumlah prosesnya harus melalui aturan dalam KUHP seperti awal mulanya Sprindik tersebut dikeluarkan hingga penetapan tersangka.

Meski demikian, Prof Said cenderung mengutarakan adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka, kendati pihak Kejati Sulsel sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sebelumnya, Diketahui tim penyidik Kejati resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

"Seharusnya ada sprindik baru dikeluarkan, baru tahapan dilaksanakan seperti penyelidikan selanjutnya penyidikan, gelar perkara dan didukung dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka," katanya membela.

Sebelumnya, Aliman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Sulsel pada Rabu 1 November 2017, sekaligus otak pada kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT Pembangunan Perumahan untuk digunakan akses jalan pada proyek Makassar New Port pada 2015 lalu merugikan negara senilai Rp500 juta.

Pengusaha reklamasi pantai sekaligus pemilik hotel Swiss Bel In yang diduga menimbun laut ini dalam membangun hotelnya, Kejati Sulsel mengeluarkan Sprindik dengan nomor print - 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017 berdasarkan pakta-pakta persidangan menjerat tiga terdakwa awal yakni, mantan asisten 1 Pemkot Makassar dan dua pegawainya, Rusdin dan Jayanti mengaku lahan negara miliknya.

Jen Tang dituduh melawan hukum atas perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kendati telah ditetapkan tersangkan, Jen Tang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya, bahkan dua kali pemanggilan Kejati Sulsel untuk diminta keterangan malah mangkir serta diduga telah melarikan diri ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, dalam kasus ini bersangkutan malah mengajukan praperadilan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024