Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menurunkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini memberikan kontribusi rata-rata 89 persen.

"Dengan penurunan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak daerah Sulsel," kata Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat Muh Salim di sela sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait penurunan tarif pajak progresif tersebut di Makassar, Selasa.

Penurunan tarif pajak progresif tersebut diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif dengan interval sebesar satu persen, yaitu kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya sampai dengan paling tinggi 5,5 persen.

Sedangkan dalam perda yang baru ini, tarif progresif pajak kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 2,75 persen.

Selain menguntungkan bagi masyarakat, kata Salim, juga bagi pemerintah daerah melalui kebijakan ini untuk mengurangi tunggakan yang bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif.

Menurut dia, tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain.

"Ini justru menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak," kata dia.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina menambahkan pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 8 tahun 2017 tersebut.

"Sebagai langkah awal, kami telah meminta pihak `dealer` atau pemilik `showroom` kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada," ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Arsan Latief dan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi PAD Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Wahyudi Sulestyanto.

Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024